Virus Corona di Indonesia

PT KAI Sediakan Pelayanan Rapid Test Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Biayanya Rp 85 Ribu Per Orang

Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, mengatakan penumpang kereta dapat mengikuti rapid test Covid-19 jika telah memiliki kode pesanan tiket kereta

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Seorang penumpang kereta api sedang mengikuti layanan rapid test Covid-19, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan pelayanan rapid test Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Biaya rapid test Covid-19 di sana dikenakan senilai Rp 85 ribu per orang.

Direktur Niaga PT KAI, Maqin U Norhadi, mengatakan penumpang kereta dapat mengikuti rapid test Covid-19 jika telah memiliki kode pesanan tiket kereta api.

"Fasilitas rapid test di stasiun bagi pelanggan yang telah memiliki Tiket KA atau kode booking dengan biaya Rp 85 ribu," kata Maqin, sapaannya, saat diwawancarai awak media, di Stasiun Pasar Senen, Senin (27/7/2020).

Selain di stasiun PasarSenen, layanan rapid test Covid-19 ini juga tersedia pada 11 stasiun kereta api lainnya.

Di antaranya stasiun Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang.

"Pada tahap awal, layanan ini baru tersedia di Stasiun Pasar Senen mulai hari ini dan bertahap pada 11 stasiun lainnya," jelas Maqin.

Pelayanan rapid test Covid-19 ini merupakan hasil kerja sama antara PT KAI dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui anak usahanya, PT Rajawali Nusindo.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, acara penandatanganan perjanjian kerja sama ini pun telah dilakukan.

Perjanjian kerja sama ditandatangani Maqin dan Direktur Keuangan Rajawali Nusindo, Gigis Saptono.

Disaksikan Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo serta Direktur Utama RNI Eko Taufik Wibowo.

“Ini bertujuan memberikan kemudahan kepada pelanggan kereta api di masa adaptasi kebiasaan baru,” tambah Maqin.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Nilai Anies Baswedan Belum Mampu Tekan Penularan Covid-19

Perkantoran Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19, Ketua Fraksi PDIP: Tidak Ada Pengawasan

Sementara itu, layanan rapid test dimulai sejak pukul 07.00 hingga 19.00 WIB setiap hari.

Perjanjian ini berlaku selama 3 bulan sejak ditandatangani.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved