Suami di Pamulang Aniaya Istri
Terdengar Rintihan Wanita Pengantin Baru dari Warung Kelontong, Terselip Cerita Pilunya di Pagi Buta
Beberapa hari sebelum tewas, rintihan dan tangisan wanita pengantin baru kerap terdengar dari warung kelontong milik suaminya. Terselip cerita pilunya
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Y Gustaman
Kolase TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir/Warta Kota/Rizki Amana
Anggota Polsek Pamulang mengamankan Ansori, terduga pelaku kekerasan terhadap istrinya hingga tewas, Minggu (26/7/2020). (Inset) Warga melihat warung kelontong yang ditinggali suami istri Ansori (40) dan Tayyibah (28).
Inilah yang membuat Ansori kesal hingga memukuli istrinya.
"Sering terjadi salah paham di saat istrinya melayani pembeli," ungkap Supriyanto.
"Sering kembaliannya lebih. Karena merasa rugi, pelaku ribut dan (korban, red) ditendang," sambung dia.
Penyidik menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia.