Diperkosa Ayah Kandung, Bunga Berhasil Kabur Melalui Cara Ini dan Ditolong Warga

Saat kejadian di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibu korban di luar kota. Usai kejadian korban kabur lewat pintu belakang.

Editor: Erik Sinaga
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNJAKARTA.COM, SAMARINDA- Bunga (18) terpaksa melarikan diri dari rumah karena menjadi korban pemerkosaan. Pria yang memperkosanya adalah ayahnya sendiri, ORS (44).

Korban kabur dari pintu belakang rumahnya dan ditolong warga. kasus tersebut terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur. Warga kemudian mengantar anak tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, menjelaskan tersangka sebelum melampiaskan nafsunya, terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras.

“Pelaku sudah kami tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkapnya kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).

Perbuatan tak lazim, sesuai keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.

Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.

Saat kejadian di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.

Usai kejadian, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolong warga sekitar.

Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.

Sampai saat ini, lanjut Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.

“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” terangnya.

Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.

Kasus Cium Kaki: Korban dengan Pelaku Rupanya Teman Sejak Kecil

Intip Pesona Lombok, Berikut Sejumlah Aktivitas yang Bisa Dilakukan Saat Liburan

Bocah SD Diperkosa Kakak Masih Remaja Selama 2 Tahun: Alasan Mabuk hingga Terpengaruh Video Porno

Dari semua alat bukti yang ada, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).

Pasal yang dijeratkan pada tersangka yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.

Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban. (Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Kuat Dijadikan Pelampiasan Nafsu Oleh Ayah, Gadis 18 Tahun Kabur dari Rumah

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved