Korban Bullying Dipaksa Cium Kaki
Pelaku Bully Paksa Cium Kaki Bawa Teman saat Labrak Korban: Hubungan dengan Korban Sempat Renggang
Pelaku dan korban sebenarnya adalah sahabat. Mereka berteman sejak SD. Belakangan, hubungan mereka merenggang.
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muji Lestari
3. Pelaku kesal dihina di media sosial

Kasus perundungan atau bullying yang menimpa siswi kelas 11 SMK berinisial DS di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dipicu akibat ejekan di media sosial.
Hubungan pertemanan keduanya merenggang, pelaku tega melakukan perundungan dengan memaksa korban mencium kakinya sebagai bentuk permohonan maaf.
"Teman sejak usia tiga tahun, tetanggaan hanya beda RT, temenan sudah lama, katanya permasalahannya si korban ngata-ngatain jadi si pelaku kesal," kata Komisoner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi Wulan Mayasari.
Berangkat dari permasalahan itu, pelaku lalu mengajak seorang temannya berinisial S siswi kelas SMK untuk melabrak korban.
"Karena pelaku merasa kesal sehingga mengajak temannya untuk melabrak, jadi kejadian yang seperti di video, itu yang tidak boleh dicontoh kejadian seperti ini," terangnya.
KPAD dalam memandang kasus bullying ini mendesak orangtua agar memperketat pengawasan anak. Apalagi di masa pandemi seperti ini.
Walaupun anak berada di lingkungan rumah, pengawasan harus tetap dilakukan jangan sampai terjadi tindakan-tindakan di luar batas wajar.
"Bagi kami KPAD memandang kasus ini sama saja, korban dan pelaku dalam hal ini sama-sama anak, di sinilah peran penting orangtua," jelas dia.
"Makanya kami juga menyarankan pihak kepolisian agar penyelesaian kasus ini melalui jalur musyawarah," terang dia.
4. Berakhir damai
Wulan Mayasari mengatakan, pihaknya dengan kepolisian berusaha memberikan ruang mediasi terhadap korban dan pelaku.
"Sudah dilakukan mediasi, sebelum di Polsek mereka juga ternyata sudah beretemu dengan RT/RW, tapi karena kejadiannya viral mereka diminta selesaikan kembali di Polsek," kata Wulan di Mapolsek Tambun, Senin, (27/7/2020).
Wulan menjelaskan, kedua belah pihak baik korban dan pelaku sepakat tidak menempuh jalur hukum dalam perkara kasus perundungan yang terjadi.
"Orangtua korban juga sudah legowo, dia (korban) juga sudah divisum ada memar sedikit jadi prosesnya sudah selesai mereka (pelaku) juga sudah meminta maaf dan korbannya menerima," jelasnya.