Soal Ibu Titip Anak Lantaran Tak Bawa Uang Denda Wajib Masker di Depok, Ini Penjelasan Satpol PP

Lienda Ratnanurdianny, angkat bicara terkait seorang ibu yang menitipkan anaknya lantaran tak membawa uang membayar denda wajib masker Rp 50 ribu

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, saat djumpai di ruangannya, Rabu (13/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, angkat bicara terkait seorang ibu yang menitipkan anaknya lantaran tak membawa uang membayar denda wajib masker sebesar Rp 50 ribu.

Diwartakan sebelumnya, ibu tersebut terjaring penertiban wajib masker di Tugu Jam Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Senin (27/7/2020).

"Saat itu, kami mengamankan seorang ibu dan anak yang sedang naik angkot, kemudian kami data namun ibu tersebut tidak membawa identitas. Karena rumahnya dekat, ibu itu mengambil identitas dulu," jelas Lienda dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2020).

Lienda menuturkan, terkait anak yang dititilkan tersebut, bukanlah keinginan pihaknya.

"Bukan keinginan kami anak itu tinggal di tempat petugas yang melaksanakan kegiatan, tapi memang ibunya sendiri menitipkan ke kami karena alasan cuaca yang panas jadi lebih praktis anaknya tidak dibawa pulang ambil KTP," tuturnya.

Diajak ke Hajatan saat Usia 4 Bulan oleh Orangtuanya, Aisyah Kini Terbaring Lumpuh Selama 15 Tahun

Terungkap 9 Klaster Penularan Covid-19 di Rumah Ibadah

Dinas LH Kota Bekasi Kirim Surat Aduan ke Gubernur Jawa Barat Terkait Pencemaran Curug Parigi

Terakhir, Lienda berujar selama dititipkan anak tersebut dijaga dengan baik oleh pihaknya.

"Anaknya kami jaga baik dan terpenting ini bukan kemauan kami anaknya ditinggalkan tapi ibunya sendiri yang menitipkan ke kami," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved