Ketua Komisi A DPRD DKI Dukung Somasi Pemprov DKI Soal Cuitan Artis Ike Muti

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensomasi Artis Ike Muti soal cuitannya.

TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain sinetron, Ike Muti saat ditemui pada konferensi pers film yang bergenre drama komedi Preman Pensiun di Studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (8/1/2015). Film ini akan mulai tayang pada 12 Januari, pukul 17.00 WIB. TRIBUNNEWS / JEPRIMA 

Ike Muti diberi waktu 2 x 24 jam terhitung mulai Jumat (31/7/2020) untuk menjelaskan sejumlah tudingan yang dilayangkan Ike Muti yang dinilai mencemarkan nama baik Pemprov DKI.

Dalam pandangan Pemprov DKI, postingan Ike Muti yang menyebut dirinya diminta menghapus foto bersama Presiden Joko Widodo jika ingin mendapatkan proyek di Pemprov DKI adalah tidak benar dan berisi kebohongan. 

Ike Muti, artis sinetron, disomasi oleh Biro Hukum Pemprov DKI kepada terkait postingannya di twitter dan instagram yang dinilai mencemarkan nama baik institusi ini.
Ike Muti, artis sinetron, disomasi oleh Biro Hukum Pemprov DKI kepada terkait postingannya di twitter dan instagram yang dinilai mencemarkan nama baik institusi ini. (ISTIMEWA/Kolase/wartakotalive.com/@dkijakarta/ikemuti16)

"Oleh karena isi postingan tersebut tidak faktual, tidak benar, dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provibsi DKI Jakarta dirugikan maka dengan ini kami memperingatkan Saudara," ujar Kepala Biro Hukum Setda Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam surat resmi yang diperoleh Wartakotalive.com, Jumat (31/7/2020).

Surat somasi bernomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020 itu juga telah diunggah di akun twitter resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Ada tiga poin penting dalam surat Biro Hukum Setda Pemprov DKI tersebut. 

Ketiga poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabanya?

2. Menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan.

3. Menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020," ujar Yayan Yuhanah. 

Surat Somasi Pemprov DKI Kepada Ike Muti, artis sinetron.

Inilah isi surat somasi Pemprov DKI kepada artis Ike Muti yang disalin wartakotalive.com dari surat tersebut.

Nomor 1795/-075 tertanggal 30 Juli 2020

Kepada Yth Ike Muti
Pemilik Akun IG @ikemuti16
di Jakarta

Sehubungan postingan saudara di akun IG @ikemuti16 yang kemudian menjadi berita yang viral di media sosial pada hari Kamis 30 Juli 2020 yang pada intinya menyatakan ada tawaran project di Pemda DKI yang mensyaratjan Anda untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo agar mendapatkan project tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved