Sudin KPKP Jakarta Timur Temukan Cacing Pita Pada Organ Hati Sapi di 6 Kecamatan
Kasi Ketahanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan kondisi diketahui dari pemeriksaan postmortem
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur mendapati organ hewan kurban tak layak konsumsi pada Idul Adha 1441 Hijriah.
Kasi Ketahanan Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Timur, Irma Budiany mengatakan kondisi diketahui dari pemeriksaan postmortem (setelah kematian).
"Untuk pemeriksaan hari pertama pemotongan kemarin (31/7/2020) ditemukan 121.450 gram bagian hati Sapi yang terdapat cacing pita," kata Irma di Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2020).
Bagian hati Sapi tak layak konsumsi sehingga harus dibuang itu ditemukan di lokasi pemotongan kurban wilayah Kecamatan Duren Sawit.
Pulogadung, Matraman, Makasar, Kramat Jati, dan Pasar Rebo yang pemeriksaannya dilakukan jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur di lokasi pemotongan.
"Kalau jumlah cacing pita sampai 50 persen maka satu bagian penuh hati harus dibuang. Tapi kalau di bawah itu atau masih berupa telur cacing, cukup bagian yang ada cacing saja dibuang," ujarnya.
Irma menuturkan 121.450 gram hati Sapi yang harus dibuang karena terdapat cacing pita tersebut ditemukan dari sekitar delapan ekor sapi.
Meski cacing pita dipastikan mati saat dimasak dalam air mendidih, namun rasa bagian hati yang dimasak berubah sehingga tak layak konsumsi.
"Untuk paru, hasil pemeriksaan postmortem pada hari pertama pemotongan hewan kurban kemarin ditemukan sebanyak 29.900 gram organ paru Sapi diafkir (dibuang)," tuturnya.
Irma menyebut organ paru Sapi tak layak konsumsi ditemukan di lokasi pemotongan hewan kurban wilayah Kecamatan Jatinegara.
Pulogadung, Matraman, dan Kramat Jati itu berasal dari sekitar empat sapi yang terjangkit pneumonia (penyakit paru) sehingga organ parunya dibuang.
"Untuk melihat paru layak konsumsi atau tidak cukup ditaruh dalam wadah berisi air. Kalau organ parunya mengapung berarti sehat, tapi kalau tenggelam berarti pneumonia," lanjut Irma.
• Biaya Pembangunan Rumah Raffi Ahmad Capai Rp 100 M Karena Ini, Mama Rieta Berseloroh: Sombong Banget
• Kenangan KH Hasyim Wahid di Mata Ketua Umum PBNU: Berjasa Saat Muktamar di Makassar
Selain organ hati dan paru, pemeriksaan postmortem juga dilakukan pada Limpa yakni lewat uji ulas atau menyayat bagian Limpa dengan pisau.
Namun dari hasil pemeriksaan Sudin KPKP Jakarta Timur pada hari pertama pemotongan tak ditemukan organ Limpa yang tidak layak konsumsi.