CPNS 2019

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Wajib Perhatikan Barang yang Dibawa dan Dilarang di Ruang Ujian

Berikut sejumlah barang yang wajib dibawa serta yang dilarang dibawa para peserta Tes SKB CPNS 2019.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Antrean peserta CPNS tes kompetensi dasar yang diperiksa kelengkapan dan barang bawaan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (20/2/2020). 

8) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;

9) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

c. Larangan bagi peserta:

1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi 
lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

6) Merokok dalam ruangan;

7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

d. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR;

2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti 
tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR;

3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.

  • Lain-lain

  • Halaman
    1234
    Sumber: Tribun Jakarta
    Berita Terkait
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved