Ganjil Genap Diberlakukan Lagi di Jakarta, Puluhan Kendaraan Dihentikan di Jalan Gatot Subroto

Penerapan ganjil-genap mulai diberlakukan di sejumlah Jalan Ibu Kota. Setelah sempat ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Suharno
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Penerapan ganjil genap mulai diberlakukan di sejumlah Jalan Ibu Kota. Setelah sempat ditiadakan akibat pandemi Covid-19, mulai hari ini aparat kepolisian mulai memberikan tindakan terkait kebijakan tersebut.

Dengan demikian, hanya mobil berpelat ganjil yang diperbolehkan melintas pada hari ini di jalan tertentu.

TribunJakarta.com memantau di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebanyak puluhan pengendara yang melanggar diberhentikan oleh petugas kepolisian.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta Wacanakan Pemberlakuan Ganjil Genap Untuk Sepeda Motor

"Sementara kita mengadakan peneguran sampai nanti hari Rabu. Setelah tahap sosialisasi selesai, tanggal 6 hari Kamis langsung penindakan," kata Kanit IV Sat Gatur Polda Metro Jaya Iptu Budhi Susilo di lokasi, Senin (3/8/2020).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tidak akan melakukan penindakan berupa menilangan pada tiga hari pertama penerapan ganjil-genap ini.

Melainkan, petugas hanya memberikan sosialisasi berupa teguran saja kepada para pelanggar.

Selanjutnya, penilangan akan dilakukan mulai hari Kamis 6 Agustus mendatang.

Pengeroyokan Berujung Maut di Pademangan Jakarta Utara Dipicu Dendam Masa Lalu

Sama seperti sebelumnya, penerapan ganjil genap selama masa PSBB transisi ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat kecuali Sabtu-Minggu serta libur nasional.

Aturan ini berlaku setiap pukul 6.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Berikut 25 Ruas Jalan yang diberlakukan ganjil-genap :

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H.Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryo Pranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT.Haryono
18. Jalan H.R Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (Mulai dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba sisi barat, Jalan Salemba sisi timur (Mulai dari simpang jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St.Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved