Nyawa Istri Melayang Setelah Bilang 'Tak Ada Duit', Suami Naik Pitam Pukulkan Kayu ke Kepala Korban

Sungguh tega apa yang dilakukan pria yang merupakan seorang suami asal Tungkal Ilir, Jambi.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Kompas.com/Suwandi
Papan sepanjang 92 cm digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa isterinya 

Ansori menganggap istrinya kerap salah dalam memberi uang kembalian sehingga merugikan sirkulasi keuangan warung.

Karena hal itu, Ansori menjadi kesal hingga memukuli istrinya.

Follow juga:

"Korban dengan pelaku (suaminya) di dalam toko sembako (TKP) tinggal berdua dan pelaku sering terjadi salah paham di saat istrinya dalam melayani pembeli sering kembaliannya lebih karena merasa rugi, pelaku ribut dan di tendang," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang.

Tayyibah yang sedang hamil itu tak berdaya dianiaya suaminya hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak lama kemudian, seorang warga datang ke warung lalu mendapati Tayyibah dalam keadaan tak sadarkan diri dipelukan Ansori.

Warga juga melihat ada beberapa luka lebam di tubuh istri Ansori hingga kemudian melaporkan ke polisi.

Ansori diamankan polisi sementara nyawa Tayyibah tak tertolong.

Sejumlah anggota Polsek Pamulang mengamankan Ansori (40), terduga pelaku kekerasan terhadap istrinya Tayyibah (28) hingga tewas, Minggu (26/7/2020) pagi. (Inset) Warga bersepeda motor melihat warung kelontong yang ditinggali Ansori dan Tayyibah sudah terpasang garis polisi.
Sejumlah anggota Polsek Pamulang mengamankan Ansori (40), terduga pelaku kekerasan terhadap istrinya Tayyibah (28) hingga tewas, Minggu (26/7/2020) pagi. (Inset) Warga bersepeda motor melihat warung kelontong yang ditinggali Ansori dan Tayyibah sudah terpasang garis polisi. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Thohir)

Ansori dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), dengan hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunjakarta/Wartakota/Kompas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved