Dilaporkan ke Polda Bali Karena Ujaran Kebencian Terhadap Ikatan Dokter Indonesia, Jerinx SID Resah
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Penulis: Suharno | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
• Daftar 16 Tim PUBG Mobile yang Bakal Berlaga di PMWL East Season 2020 Termasuk Bigetron RA
• Jadwal Anime One Piece 936 dan Manga One Piece Chapter 987: Hal yang Membuat Takano Menangis
• Truk Tronton Hantam Rumah di Kebon Jeruk, Sopir: Saya Turun Cek Ban, Truk Nyelonong Sendiri
• UPDATE Corona di Indonesia 4 Agustus 2020: Tambah 1.922 Pasien Positif, Total Ada 115.056 Kasus
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, tetapi berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya melaporkan Jerinx salah satunya karena menuding IDI sebagai kacungnya WHO.
Dia mengatakan, IDI sebagai sebuah organisasi merasa terhina dengan unggahan Jerinx di akun media sosialnya.
"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.
Keresahan Jerinx SID
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Terkait hal itu, kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana meminta agar unggahan tersebut dibaca secara utuh dan jernih.
Unggahan itu merupakan pertanyaan yang ditujukan ke IDI sebagai sebuah organiasi profesi yang mengedepankan kemanusiaan.
Gendo mengatakan, unggahan itu berawal dari keresahaan Jerinx yang mana ada syarat rapid test sebelum mendapat layananan di rumah sakit.
Jerinx menilai, syarat tersebut merugikan masyarakat karena bisa memperlambat penanganan.
Dalam unggahannya, Jerinx mencontohkan ada seorang ibu melahirkan yang kemudian telat mendapat pelayanan karena rapid test.
Sehingga, Jerinx berpandangan perlu menyuarakannya dan mempertanyakan sikap dan tanggapan IDI.
Sebab, menurut kliennya, kebijakan tersebut merugikan warga yang butuh layanan kesehatan.
"Intinya adalah meminta penjelasan kenapa IDI tidak melakukan tindakan secara keorganisasian," kata dia saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Gendo mengatakan, kliennya menghormati langkah hukum yang ditempuh IDI Bali.
Jika tak ada kepentingan yang mendesak, Jerinx akan memenuhi panggilan Polda Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kalau IDI merasa ini menghina tanpa upaya klarifikasi, evaluasi, dan refleksi, ya silakan, kami siap menghadapinya," kata dia.
Tanggapan Jerinx
Menanggapi hal tersebut, Jerinx mengaku siap memenuhi panggilan Polda Bali.
"Siap (dipanggil). Silakan ke lawyer saya Gendo ya," kata Jerinx, melalui pesan WhatsAppp, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu, Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, kliennya tak pernah berniat menyebarkan kebencian dan mencemarkan nama baik IDI.
"Jangankan menyebarkan kebencian, untuk mencemarkan saja tak ada niat untuk itu," kata Gendo. (*)