Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen
Mayat Wanita dalam Kamar Apartemen di Depok, Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Korban
Polisi berhasil meringkus FM (37), pembunuh wanita berinisial AO (36) yang mayatnya di temukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences V, Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi berhasil meringkus FM (37), pembunuh wanita berinisial AO (36) yang mayatnya di temukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences V, Beji, Kota Depok.
Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras petugas, yang terus melacak dan memburu keberadaan pelaku sejak korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, pelaku diamankan pihaknya ketika dalam pelarian di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Kami melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa lokasi dijajaki mulai dari kos-kosan tempat tinggal pelaku, hingga ke tempat kerjanya," ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/9/2020).
"Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," timpalnya lagi.

Hasil pemeriksaan sementara, Azis berujar pelaku dan korban berstatus teman dekat.
"Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Azis pada wartawan.
Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
"Masih kami dalami ya, terkait motif pelaku juga menghabisi nyawa korban. Nanti kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.
Pembunuh Wanita di Apartemen Kawasan Margonda Terancam Hukuman Mati
Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).