Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen
Mayat Wanita dalam Kamar Apartemen di Depok, Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Korban
Polisi berhasil meringkus FM (37), pembunuh wanita berinisial AO (36) yang mayatnya di temukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences V, Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.
• Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Beri Keringanan untuk WNA yang Ingin Perpanjang Izin Tempat Tinggal
• Sepeda Motor Tukang Antar Tabung Gas di Cipinang Terbakar
Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.
Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.
Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.
Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.
Ditangkap kurang 24 jam
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.
"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.
Pelaku berinisial FM (37) dan merupakan teman pria korban.
Untuk saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku sesungguhnya.
Firasat mantan suami

Wanita yang meninggal dunia di salah satu apartemen di Kota Beji, Depok tersebut merupakan mantan istri pria bernama Chandra.
Beberapa jam sebelum kabar duka sampai di telinganya, Chandra mengaku dihampiri sosok mantan istrinya.
Saat itu, Chandra masih setengah sadar lantaran baru bangun tidur pada dini hari.