Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen

Asmara Jadi Penyebab Pelaku Bunuh Wanita dalam Apartemen di Depok

Polisi telah mengetahui motif FM (37) membunuh AO (36), wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Apartemen di kawasan Margonda, Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok (kiri) meminta keterangan dari pelaku FM (kanan) di Mapolres Metro Depok, Kamis (6/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi telah mengetahui motif FM (37) membunuh AO (36), wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Apartemen di kawasan Margonda, Depok.

Diwartakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, serta mulut yang tertutup lakban.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran urusan asmara.

Diketahui, korban berstatus janda dan pelaku pun berstatus duda, keduanya pun telah menjalin asmara sejak empat tahun silam.

"Adapun motif terduga pelaku merasa jengkel, kesal sakit hati karena diduga korban juga menjalin hubungan dengan pria lain," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/9/2020).

Lanjut Azis, malam ketika akhirnya peristiwa nahas itu terjadi, korban sengaja bertemu dengan pelaku dalam kamar apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.

Cegah Klaster Baru Penularan Covid-19, Politikus Golkar Minta Anies Baswedan Tutup Perkantoran

Namun ketika bertemu, korban malah mengbubungi pria lain yang langsung menyulut emosi pelaku.

"Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah disiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban, sehingga pada momen tertentu dia mengeksekusi korban. Artinya dendam karena hubungan asrama atau cemburu," paparnya.

Azis berujar pelalu terancam dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Terungkap Hubungan Pelaku dan Korban

Polisi berhasil meringkus FM (37), pembunuh wanita berinisial AO (36) yang mayatnya di temukan dalam kamar Apartemen kawasan Margonda, Kota Depok.

Keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras petugas, yang terus melacak dan memburu keberadaan pelaku sejak korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, pelaku diamankan pihaknya ketika dalam pelarian di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Marshanda Diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan

"Kami melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa lokasi dijajaki mulai dari kos-kosan tempat tinggal pelaku, hingga ke tempat kerjanya," ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/9/2020).

"Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," timpalnya lagi.

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020).
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Hasil pemeriksaan sementara, Azis berujar pelaku dan korban berstatus teman dekat.

"Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Azis pada wartawan.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

"Masih kami dalami ya, terkait motif pelaku juga menghabisi nyawa korban. Nanti kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Pembunuh Wanita di Apartemen Kawasan Margonda Terancam Hukuman Mati

Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

 

Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen Margonda Residences, Beji, Kota Depok.

Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.

Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Ditangkap kurang 24 jam

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan di salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok, pada Selasa (4/8/2020) pukul 20:00 WIB.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku diamankan di daerah Bekasi dalam pelariannya.

"Alhamdulillah dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di Bekasi," ujar.

Pelaku berinisial FM (37) dan merupakan teman pria korban.

Untuk saat ini, polisi masih mendalami motif pelaku sesungguhnya.

Firasat mantan suami

Chandra manta suami korban pembunuhan dalam apartemen di Beji, Depok dijumpai di rumah duka almarhumah, Rabu (5/9/2020).
Chandra manta suami korban pembunuhan dalam apartemen di Beji, Depok dijumpai di rumah duka almarhumah, Rabu (5/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Wanita yang meninggal dunia di salah satu apartemen di Kota Beji, Depok tersebut merupakan mantan istri pria bernama Chandra.

Beberapa jam sebelum kabar duka sampai di telinganya, Chandra mengaku dihampiri sosok mantan istrinya.

Saat itu, Chandra masih setengah sadar lantaran baru bangun tidur pada dini hari.

Chandra bergegas mengambil wudhu dan menjalankan ibadah salat subuh.

Masih dalam keadaan setengah sadar, Chandra terkejut melihat seperti sosok mantan istrinya yang tiba-tiba menghampiri.

Mantan istri yang juga korban pembunuhan tersebut berisial AO (36) menitipkan sebuah pesan kepada Chandra.

“Tolong jagain anak-anak,” ujar Chandra seperti yang disampaikan AO saat dijumpai wartawan di kawasan Beji, Depok, Rabu (5/9/2020).

Belum sempat menjawab pesan itu, sosok mantan istrinya tiba-tiba menghilang dari hadapan Chandra.

“Pas saya giliran menoleh lagi dia sudah enggak ada,” timpalnya lagi.

Bak sebuah firasat, Chandra lalu mendapat kabar duka sekira pukul 07:00 WIB sebelum dirinya berangkat kerja.

AO tewas mengenaskan pada Selasa (4/9/2020) kemarin malam, di dalam kamar salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok.

Keadaan korban terikat tali dan lakban sambil telungkup di atas ranjang.

Hasil pemeriksaan, petugas mendapati ada beberapa luka lebam pada bagian tubuh korban.

"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, saat ditemui wartawan di lokasi kejadian, Rabu (5/9/2020) dini hari.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved