Update Pembunuhan Wanita di Apartemen
FM Sempat Berhubungan Intim dengan Sang Pacar Sebelum Membunuhnya di Dalam Apartemen Depok
Petugas menemukan fakta baru dari kasus pembunuhan wanita berinisial AO (36) dalam Apartemen kawasan Margonda, Beji, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
FM menuturkan dirinya merasa sakit hati lantaran telah dipermainkan dengan korban.
"Gak niat membunuh saya. Tapi saya sakit hati memang dari awal saya diginiin mulu, dikhianatin mulu. Saya justru yang banyak ngasih ke dia, bukan dia," pungkasnya.
Urusan Asmara

Polisi telah mengetahui motif FM (37) membunuh AO (36), wanita yang ditemukan tewas dalam kamar Apartemen di kawasan Margonda, Depok.
Diwartakan sebelumnya, korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, serta mulut yang tertutup lakban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran urusan asmara.
Diketahui, korban berstatus janda dan pelaku pun berstatus duda, keduanya pun telah menjalin asmara sejak empat tahun silam.
• Lihat Calon Suami Gantung Diri, Wanita Ini Peluk dan Beri Napas Buatan: Tak Ada yang Mau Bawa ke RS
"Adapun motif terduga pelaku merasa jengkel, kesal sakit hati karena diduga korban juga menjalin hubungan dengan pria lain," ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/9/2020).
Lanjut Azis, malam ketika akhirnya peristiwa nahas itu terjadi, korban sengaja bertemu dengan pelaku dalam kamar apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.
Namun ketika bertemu, korban malah mengbubungi pria lain yang langsung menyulut emosi pelaku.
"Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah disiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban, sehingga pada momen tertentu dia mengeksekusi korban. Artinya dendam karena hubungan asrama atau cemburu," paparnya.
Azis berujar pelalu terancam dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)