Modus Urusan Pekerjaan, Kepala Sekolah di Bangkalan Lecehkan Guru TK di Ruangannya

Seorang oknum kepala sekolah berinisial MS (44) melakukan pelecehan seksual terhadap guru TK berinisial NS (23) di ruangannya.

surya/ahmad faisol
Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANGKALAN - Seorang oknum kepala sekolah berinisial MS (44) melakukan pelecehan seksual terhadap guru TK berinisial NS (23) di ruangannya.

Aksi tersebut terjadi di ruang kepala sekolah di Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis, Bangkalan.

MS yang juga warga Desa Bragang Kecamatan Klampis itu diperiksa dan ditahan Satreskrim Polres Bangkalan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.

MS melakukannya di ruang kepala sekolah.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).

Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.

Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja ketika tersangka menelponnya agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.

Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya. Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.

Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.

Ribut 2 Ormas di Kecamatan Pinang Soal Sengketa Lahan, Polisi Amankan Senjata Tajam

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Apartemen Depok: Korban Lebih dari 3 Kali Dipukul Pakai Palu

Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.

Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved