CPNS 2019

Peserta Tes SKB CPNS 2019 yang Tidak Daftar Ulang Apakah Bisa Mengikuti Ujian? Ini Jawaban BKN

Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebutkan para peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 bakal melalui tahapan daftar ulang.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com
Ilustrasi pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 

TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN) menyebutkan para peserta Tes SKB ( Seleksi Kompetensi Bidang) CPNS 2019 bakal melalui tahapan daftar ulang sebelum mengikuti tes.

Untuk daftar ulang peserta seleksi Tes SKB Calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019 ini akan berlangsung hingga Jumat (7/8/2020) ini.

Pada tahapan daftar ulang ini, peserta harus memilih lokasi untuk mengikuti Tes SKB CPNS 2019.

Adakah dampaknya jika peserta Tes SKB tidak melakukan daftar ulang? Apakah bisa tetap mengikuti tes?

Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2019, Para Peserta Wajib Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Gagal

17.000 Formasi CPNS 2019 Berpotensi Kosong, BKN Sebut Para Peserta Tes SKB Berpeluang Besar Mengisi

Mendikbud Nadiem Makarim Bakal Umumkan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka di Zona Kuning, Sore Ini

Kemendikbud Bilang Sudah Cukup, Pemkot Bekasi Hentikan Simulasi Belajar Tatap Muka saat Pandemi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta tetap dapat mengikuti tes SKB meski tak melakukan daftar ulang.

“Iya (tetap dapat mengikuti SKB),” ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Akan tetapi, peserta yang tidak melakukan daftar ulang tidak bisa memilih lokasi tes sesuai dengan keinginannya.

Peserta tersebut akan mengikuti tes di lokasi yang telah ditetapkan.

“Memilih tempat (lokasi tes) itu akan ditutup tanggal 7, setelah itu tidak bisa memilih lokasi tes lagi,” kata dia.

Hingga Rabu (5/8/2020), jumlah peserta yang sudah melakukan daftar ulang dengan memilih lokasi tes adalah sebanyak 300.776 orang dari total 336.468 peserta tes SKB CPNS.

Cara melakukan daftar ulang

Untuk melakukan daftar ulang, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Langkah pertama untuk melakukan daftar ulang peserta dapat mengakses link sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing.
  • Pada menu Resume Pendaftaran pilih lokasi tes
  • Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri.
  • Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten dan titik lokasi test SKB.
  • Setelah selesai klik “Simpan”
  • Selama pendaftaran antara tanggal 1-7 Agustus 2020, peserta dapat memilih lokasi tes dan bisa menggantinya maksimal 3 kali.

Selanjutnya, peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020.

17.000 Formasi Berpotensi Kosong

Ada sekitar 17.000 dari 150.000 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun anggaran 2019 yang berpotensi kosong.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved