Update Pembunuhan Wanita di Apartemen
Saat Rekonstruksi di TKP, Terungkap Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Apartemen Depok
Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, diperoleh fakta bahwa FM lebih dari tiga kali memukul korban dengan martil tersebut.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI - FM (37) pembunuh AO (36) dalam Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok, mengaku memukul korbannya sebanyak tiga kali menggunakan martil hingga tutup usia.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan fakta yang ditemukan polisi, saat menggelar pra rekonstruksi kasus ini yang berlangsung siang tadi.
Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, diperoleh fakta bahwa FM lebih dari tiga kali memukul korban dengan martil tersebut.
"Pada awalnya pelaku hanya mengaku kurang lebih tiga kali di belakangan kepala," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, usai proses pra rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, Jumat (7/8/2020).
"Ternyata saat pra rekonstruksi kami sesuaikan dengan hasil visum bahwa lebih dari tiga kali tersangka melakukan kekerasan tersebut. Artinya memukul bagian tubuh korban lebih dari tiga kali," timpalnya lagi.
Wadi berujar, dari hasil visum juga pihaknya menemukan ada luka pukulan di sekujur tubuh korban.
"Bagian tangan, kaki, paha, bagian perut, bagian bawah juga ada bekas-bekas kekerasan yang diduga dilakukan pelaku ini," ucapnya.
Lanjut Wadi, pra rekonstruksi ini digelar guna mencari alat bukti yang lain untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Sebelumnya diketahui, korban ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) malam dengan kondisi yang mengenaskan.
Bagian kaki dan tangan korban terikat tali, serta mulutnya tertutup lakban.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal seumur hidup kurungan penjara atau hukuman mati.
Sebelum dibunuh, pelaku dan korban bersetubuh
Petugas menemukan fakta baru dari kasus pembunuhan wanita berinisial AO (36) dalam Apartemen kawasan Margonda, Beji, Kota Depok.
Dalam 21 adegan yang diperagakan pelaku, petugas mendapati fakta bahwa pelaku sempat berhubungan badan sebelum akhirnya menghabisi nyawa korban.