Kebijakan Ganjil Genap
Senin 10 Agustus 2020, Polri Terapkan Sanksi Tilang Pengendara Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang tersebut mulai diterapkan pada Senin (10/8/2020).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sanksi tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanksi tilang tersebut mulai diterapkan pada Senin (10/8/2020).
Ia memastikan pihaknya tidak akan memperpanjang masa sosialisasi aturan ganjil genap di Jakarta.
"Tidak ada sosialisasi lagi, Senin besok kami mulai penindakan (tilang)," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).
Hari ini, jelas Sambodo, polisi melakukan sosialisasi terakhir aturan ganjil genap.
Sosialiasi aturan ganjil genap sendiri sudah berjalan selama satu pekan terakhir.
Ia pun mengimbau para pengendara mematuhi aturan tersebut.
"Sesuai Pergub, ganjil genal hanya akan berlaku pagi dan sore," ujar dia.
Nantinya, penilangan bakal dilakukan secara langsung di lapangan dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sosialisasi satu minggu
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan pribadi menggunakan sistem ganjil genap.
Hal ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro).
"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraam bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang hingga 7 Agustus," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Kamis (6/8/2020).
Dengan demikian penindakan bagi pelanggar ganjil genap baru akan diberlalukan mulai Senin (10/8/2020) mendatang.