Fakta-fakta Dukun Palsu Cabuli Wanita di Bali, Keluarga Korban Ditipu Sampai Rp 3,3 Juta

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli mengatakan, tersangka sudah lama kenal dengan keluarga korban.

Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

Lalu, korban menepis tangan tersangka dan curiga jika pengobatan tersebut hanyalah modus tersangka untuk mendekatinya.

"Semua orang yang pernah diobati oleh tersangka sampai mengalami luka bakar menyadari bahwa selama ini telah dibohongi atau ditipu oleh tersangka," kata Juli, saat dihubungi, Senin (10/8/2020).

Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Seririt. Tersangka lalu ditangkap di rumahnya di Desa Gerokgak, Kecamatan gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada 5 Agustus 2020.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan sebagai dukun ata menyembuhkan penyakit.

Kegiatan berkedok dukun tersebut dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan uang dari korban.

Selain itu, tersangka juga menyukai PDA yang merupakan anak pelapor.

Tak hanya itu, sebelumnya, pelaku juga menipu keluarga korban sebesar Rp 3,3 juta.

Uang tersebut untuk biaya ritual pengobatan palsu.

Atas peebuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 dan atau 290 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Cabuli Perempuan di Bali, Keluarga Korban Ditipu Rp 3,3 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved