Update Pembunuhan Wanita di Apartemen

Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Apartemen Kota Depok, Sewa Kamar Lampaui Batas Waktu

Hampir sepekan kematian AO (36), sejak dirinya ditemukan tak bernyawa dalam kamar Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Pelaku memperagakan adegan keji saat dirinya menghabisi nyawa korban, Jumat (8/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BEJI – Hampir sepekan kematian AO (36), sejak dirinya ditemukan tak bernyawa pada Selasa (4/8/2020) silam dalam kamar Apartemen Margonda Residence V, Beji, Kota Depok.

Kini AO sudah kembali ke hadapan sang khalik, kepergiannya pun menyisakan duka mendalam bagi pihak keluarganya tanpa terkecuali.

Perlu diketahui, FM (37) pembunuh AO yang tak lain adalah pacarnya sendiri pun kini telah mendekap dibalik jeruji besi penjara.

Saat kasusnya diungkap ke hadapan publik, FM mengakui motif dirinya nekat mengabisi nyawa AO lantaran terbakar api cemburu atas dugaan kekasih yang ingin dipinangnya ini memiliki hubungan dengan pria idaman yang lain.

Mencoba menguak kronologi sesungguhnya peristiwa keji ini, TribunJakarta.com pun menemui Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, yang memimpin langsung pengungkapan serta penangkapan FM.

Petugas Pemulasaran RSUD Kabupaten Bekasi Diintimidasi, Jenazah Merupakan Tokoh Agama

Ditemui di ruang kerjanya, Wadi menjelaskan bahwa pelaku FM lah yang memesan kamar tersebut dalam batas waktu tujuh jam lamanya.

“Jadi dia ini (FM) yang menyewa kamar tersebut melalui jasa broker selama tujuh jam, seharga Rp 175 ribu,” kata Wadi di Polres Metro Depok, Senin (10/8/2020).

Lanjut Wadi, FM dan korban masuk ke dalam kamar tersebut bersama-sama sekira pukul 13.30 WIB pada hari kejadian.

Momen ke-duanya masuk dalam kamar tersebut pun terekam kamera pengawas, dimana pelaku terlihat menjinjing tas yang berisi peralatan yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Tim Indonesia Bigetron RA Juara PUBG Mobile World League dan Kantongi Lebih dari Rp 2 Miliar

Sekira pukul 15.00 WIB, Wadi beruajr pelaku sempat menghubungi broker melalui pesan singkat, untuk menanyakan bats waktu sewa kamar tersebut.

“Pukul 15.00 WIB, pelaku ini menghubungi broker dan bertanya sampai pukul berapa batas sewa kamarnya. Kemudian diberitahu bahwa batas waktunya sampai pukul 18.30 WIB,” jelas Wadi.

Namun ternyata, pesan tersebut adalah kali terakhir handphone pelaku aktif dan bisa dihubungi.

Menjelang batas waktu sewa berakhir, handphone pelaku sudah tak lagi bisa dihubungi.

Tak Terima Ditilang Usai Langgar Ganjil Genap Cilandak, Pengendara Wanita Ini Acungkan Jari Tengah

“Pas sudah mau batas waktunya si broker ini ngabarin pelaku tapi handphonenya sudah gak aktif, via pesan whatsapp juga cuma ceklis satu,” tutur Wadi.

Terus mengkonfirmasi pelaku melalui handphone, Wadi berujar kesabaran broker pun habis dan buntutnya pukul 19.30 WIB ia pun mendatangi kamar yang disewa pelaku.

Tiba di depan kamar, Wadi menuturkan broker pun mengalami kesulitan lantaran pintu kamar terkunci hingga akhirnya didobrak bersama petugas keamanan.

Setelah berhasil terbuka, merka pun dikejutkan dengan penampakan korban yang telungkup di atas ranjang, dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang disekap lakban.

Dalam 3 Jam, 30 Pengendara di Jalan TB Simatupang Kena Sanksi Tilang Karena Langgar Ganjil Genap

“Baru sekira pukul 19.30 WIB didobrak, dan korban ditemukan tak bernyawa,” jelas Wadi.

Diwartakan sebelumnya, polisi menemukan korban dalam keadaan penuh luka lebam disekujru tubuhnya akibat hantaman palu yang ditemukan di lokasi kejadian.

Bahkan, hasil visum diketahui bahwa pelaku juga sempat menyetubuhi korban sembelum menghabisi nyawanya.

Akibat perbuatannya, FM terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumru hidup atau maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved