Dokter Gigi Gadungan di Bekasi

Dokter Gigi Gadungan Pasang Plang Jual Jajanan Kekinian di Kliniknya, Kondisi Ibu Diungkap Ketua RT

ADS, dokter gigi gadungan ternyata membuka praktik tanpa izin. Di rumahnya pelaku juga menjual jajanan kekinian. Ini respon ibu setelah ADS diciduk.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
tribunnews.com
Ilustrasi dokter 

Setahu Danang, ADS memang sempat bekerja di salah satu klinik gigi dan bekerja sebagai asisten dokter.

"Dulu satahu saya pernah kerja di klinik dokter gigi, cuma setelah itu saya kurang tahu kalau dia buka praktik sendiri," terangnya.

Danang menjelaskan, ADS pernah mengenyam pendidikan di bidang kesehatan. Tetapi, sebatas tingkat SMK.

"Dulunya setahu saya dia SMK Kesehatan, kalau bapak waktu masih hidup pekerjaannya emang Mantri, makanya anaknya dua-duanya (pendidikan) kesehatan," paparnya.

Bocoran Soal Tes SKB CPNS 2019 dari Surat Edaran Kemenpan RB, BKN Sebut Itu Benar

Selama ADS buka praktik sejak 2018, Danang tidak tahu persis aktivitasnya. Sesekali ia melihat tamu datang ke rumah warganya itu.

"Tamu-tamu luar pada datang beberapa pernah liat tapi enggak tahu kalau di dalamnya ada praktik gigi," tegas dia.

Danang Ketua RT tempat Praktik Antoni Dental Care di Perumnas III, Jalan Pulau Timor I, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Danang Ketua RT tempat Praktik Antoni Dental Care di Perumnas III, Jalan Pulau Timor I, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat-alat kesehatan serta obat-obatan yang digunakan dalam praktik kedokteran gigi.

Dari keterangan polisi, ADS menggunakan atribut seperti baju dokter yang dibordir dengan namanya.

ADS juga memajang sebuah foto yang menampilkan dirinya sedang menangani pasien dengan dental chair atau alat dokter gigi.

Foto tersebut terpajang dalam akun media sosial yang digunakan untuk promosikan klinik tempatnya membuka praktik.

Masyarakat yang melihat akan mengira jika ADS adalah dokter gigi.

Tersangka dijerat Pasal 77 juncto pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 juncto Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved