Hanya Gara-gara Mimpi, Arifin Nekat Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk usai Dapat Petuah dari Dukun

Tingkah pria bernama Arifin Bin Mat Rasuk sungguh di luar akal sehat manusia.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Tribun Madura.
Lasron yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap sembilan bulan kemudian, tepatnya pada Senin (10/8/2020). 

“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” tuturnya.

Disebut Beri Rp3 Juta ke Ibu yang Maksa Minta Bantuan, Baim Wong Bongkar Fakta: Itu di Berita Salah

Tersangka kemudian mendatangi korban dengan membawa raket listrik, pada 29 November 2019 silam.

Saat itu, tersangka diantar Lasron menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.

Saat beraksi, raket listrik yang dibawa Arifin sempat mengenai tangan korban.

Korban hanya mengalami luka akibat serangan tersangka itu.

Lalu tersangka dan korban terlibat baku hantam.

Didatangi Pria Misterius saat Malam, Baim Wong Merinding Lihat Punggungnya: Pikiran Udah Kemana-Mana

Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” ujar dia.

Melihat korban sudah terkapar di pinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan shalat Jumat.

“Setelah menjalankan shalat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban. Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” kata Didit.

9 Bulan Buron

Polres Sampang akhirnya langsung mengamakan Arifin Bin Mat Rasuk.

Namun Lasron yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap sembilan bulan kemudian, tepatnya pada Senin (10/8/2020).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.

Arifin dan Lasron diancam pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. 

(TribunJakarta.com/ TribunMadura/ Kompas.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved