Detik-detik Ayah di Lampung Habisi Nyawa Bayi 40 Hari, Emosi Ajakan Hubungan Badan Ditolak Istri
Nasib malang menimpa seorang bayi berusia 40 hari di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan Lampung.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Akibat penganiayaan yang dilakukan itu menyebabkan sang bayi tewas dengan luka di sekujur tubuh.
Perbuatan KW pun dilaporkan kepada polisi.
• Pulang Berenang dari Pantai, Pria di Ambon Sontak Teriak Lihat Kondisi Pacar di Dalam Kos
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pelaku dan membawa jenazah bayi ke rumah sakit untuk divisum.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
TONTON JUGA:
(TribunJakarta/Kompas.com)