Terungkap Motif Pelaku Prostitusi Online hingga Libatkan Anak di Bawah Umur: Penuhi Gaya Hidup

Anggota kepolisian Pontianak, Kalimantan Barat telah berhasil membongkar sindikat prostitusi online.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Muji Lestari
Warta Kota
Ilustrasi Rok 

TRIBUNJAKARTA.COM, PONTIANAK - Anggota kepolisian Pontianak, Kalimantan Barat telah berhasil membongkar sindikat prostitusi online.

Diketahui prostitusi online tersebut berjalan melalui sebuah aplikasi chatting MiChat. 

Polisi berhasi mengamankan 20 orang yang terdiri dari 10 pria dan 10 wanita.

Mirisnya, dari 20 orang terlibat yang berhasil diamankan, 5 di antara wanita tersebut merupakan anak di bawah umur.

Terungkapnya kasus prostitusi online tersebut bermula dari kecurigaan satu di antara orangtua korban.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin mengemukakan, orangtua korban merasa heran lantaran anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.

Orangtua yang khawatir mengira anaknya hilang dan melaporkannya ke polisi.

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian pun mencoba mendalaminya.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu," kata Kapolres.

Teka-teki Mahasiswi S2 Hukum Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Rekaman CCTV Buat Keluarga Curiga

Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya mereka diduga terlibat dalam praktilk prostitusi online.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan membentuk tim khusus.

5 Orang Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, Komarudin mengatakan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka.

Dari penyelidikan petugas akhirnya mengamankan lima tersangka yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Ilustrasi Rok
Ilustrasi Rok (Warta Kota)

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, satu orang didapati mengkonsumsi narkoba dan satu orang lainnya membawa senjata tajam.

Tersangka yang berhubungan badan dengan korban diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda 15 miliar.

"Pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin.

Detik-detik Ayah di Lampung Habisi Nyawa Bayi 40 Hari, Emosi Ajakan Hubungan Badan Ditolak Istri

Demi Penuhi Gaya Hidup

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif yang mendasari para pelaku termasuk anak di bawah umur melalukan prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.

"Pada pemeriksaan awal, diketahui motivasi mereka adalah untuk mencari uang agar gaya hidup terpenuhi," kata Luthfi, Rabu (12/8/2020).

Lutfhi mengungkapkan, prostitusi online dengan melibatkan anak di bawah umur telah menjadi fenomena.

Maka dari itu, Polda Kalbar mengingatkan masyarakat khususnya orangtua, agar senantiasa melakukan bimbingan, pendekatan dan pengawasan terhadap anak-anaknya.

"Ini sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku," harap Luthfi.

Modus Dipacari

Menurut Luthfi, modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi MiChat dan menawarkan jasa kencan dan memasang tarif dengan nominal tertentu.

“Jadi mereka ini menetap di beberapa penginapan dan hotel di Kota Pontianak, berkumpul dan melakukan transaksi," tambah Luthfi.

Luthfi menerangkan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus serupa yang sempat diungkap oleh Polresta Pontianak Kota, beberapa pekan lalu.

“Dari pengungkapan sebelumnya, kita membentuk tim untuk melakukan pemetaan, penyelidikan dan penangkapan," kata Luthfi.

Pengakuan PSK Prostitusi Online: Lakukan Sejak Masih Mahasiswi, Kini Berhenti Karena Jadi Karyawati

Lutfhie melanjutkan dalam dua hari, 10-11 Agustus 2020, tim gabungan berhasil membongkar praktik prostitusi online.

Sindikat tersebut diduga incar anak-anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang.

“Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran, lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Jumat (24/7/2020) sore.

Komarudin menjelaskan, para pelaku lebih dahulu berpura-pura memacari korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (freepik.com)

Namun lama-kelamaan, mereka malah menjual dan memasang tarif pada pacarnya.

Para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi MiChat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," kata Komarudin.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved