Aksi Dosen Pria Berhubungan Sesama Jenis dengan Bocah Kepergok Polisi, Kepala Korban di Paha Pelaku
Seorang oknum dosen pria di Palembang melakukan perilaku seks menyimpang dengan anak laki-laki di bawah umur.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Muhammad Zulfikar
Lalu bertemu dengan pelaku dan seorang anak laki-laki sedang duduk.
Namun saat itu kepala sang anak tersebut berada di paha pelaku.
Kemudian ketika didekati dan diperiksa petugas, pelaku panik dan hendak kabur.
Ternyata saat itu celana pelaku dalam posisi terbuka.
Mengetahui hal tersebut dan diduga berbuat mesum pelaku pun langsung diamankan.
Iming-iming Rp 20 Ribu
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, menjelaskan, pihaknya menemukan uang Rp 20 ribu dari pelaku oknum dosen saat diamankan.
Uang tersebut kata dia, akan digunakan untuk membayar jasa anak di bawah umur, ketika selesai melakukan hubungan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp 20 ribu, untuk membayar korban,” ungkap Sonny, Jumat (14/8/2020).
Seorang oknum dosen di Palembang melakukan perbuatan asusila sesama jenis kepada seorang anak di bawah umur.
Aksi pelaku dipergoki oleh Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa.
Sonny mengatakan, pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dengan membayar korban lain dan memberikan korban uang sebesar Rp25 ribu.
“Ya diduga masih ada korban-korban lainnya, dan masih didalami," katanya.
Informasi yang dihimpun pelaku sebut saja RN (43) ditangkap petugas Hunter saat melakukan perbuatan itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam (13/8/2020), sekitar pukul 23.30.
• Sebelum Tewas, Pengusaha yang Ditembak di Ruko Royal Gading Square Sempat Berniat Renovasi Rumah
• Bertahun-tahun Pasutri Ini Sediakan Jasa Threesome, Jawaban Istri Mengangetkan, Kejiwaan Diperiksa
• Pria Ini Gelap Mata Bacok Tetangganya Lalu Datangi Kantor Polisi, Korban Gemetar: Pusing Kepala Saya
• Buru Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran di Kelapa Gading, Polisi Periksa 7 CCTV
Perbuatan sesama jenis itu dilakukan pelaku di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.