Catat, Urus Tilang Tak Harus Hari Jumat Saja

Bila kita melintas di Pengadilan maupun Kejaksaan pada hari Jumat biasanya situasinya lebih ramai dibanding hari biasa karena warga mengurus tilang.

Tayang:
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Antrean mengular di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat oleh warga yang hendak mengurus tilang, Jumat (14/8/2020) 

Edy menyebut saat ini mengurus tilang sebenarnya sudah jauh lebih mudah karena bisa diakses secara online.

Dengan mengakses situs Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pelanggar bisa mengurus tilangnya tanpa harus datang dan antre di kejaksaan.

Setelah membuka website Kejaksaan Nageri Jakarta Barat, pelanggar hanya tinggal memasukan nomor slip tilang untuk melihat denda yang harus dibayar.

Setelahnya, pelanggar tinggal datang ke kantor Pos untuk menyerahkan slip tilang.

"Nanti slipnya dikirimkan petugas pos ke kita. Feedbacknya nanti kita akan mengirim barang bukti yang disita saat pelanggaran kepada alamat yang diminta oleh pelanggar, itu lebih mudah dan menghindari penumpukan juga," papar Edy.

Penyebab Membludaknya Antrean yang Urus Tilang di Kejari Jakarta Barat

Hari ini antrean mengular di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dari masyarakat yang hendak mengurus tilang.

Kasipiddum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan menuturkan, adanya lonjakan di hari ini, satu faktornya karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditutup sementara sepekan kemarin.

Adapun pengantre adalah mereka yang hendak mengurus tilang usai terjaring di Operasi Patuh Jaya 2020.

"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19 sehingga sidang Jumat kemarin sama Jumat hari ini kumpul jadi satu hari ini," kata Edy saat mengatur antrean warga di Kejari Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020).

Edy menyebut ada 11.000 pelanggar yang henda mengurus tilangnya di hari ini.

Edy mengakui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pembayaran tilang bila dilakukan secara online melalui website Kejaksaan Nageri Jakarta Barat.

Nantinya, masyarakat hanya tinggal memasukan nomor selip tilang untuk melihat denda yang harus dibayar.

Setelahnya, masyarakat tinggal datang ke kantor Pos untuk menyerahkan slip tilang.

"Nanti slipnya dikirimkan petugas pos ke kita. Feedbacknya nanti kita akan mengirim barang bukti yang disita saat pelanggaran kepada alamat yang diminta oleh pelanggar, itu lebih mudah dan menghindari penumpukan juga," papar Edy.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved