Antisipasi Virus Corona di Tangsel
Dana BOS untuk Internet Siswa Belum Dijalankan di Tangsel, Kadis Pendidikan: Banyak Kendala
Taryono mengatakan, terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ) metode online, penggunaan dana BOS baru digunakan untuk pembelian laptop dan internet guru.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
"Makanya saya bilang tidak perlu dipaksakan secara online, itu bisa secara offline dengan oanduan pembelajaran atau juga dengan home visit," ujarnya.
Diketahui, Mendikbud Nadiem sudah merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.
Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.
• Kerabat Beberkan Sosok Pengusaha Pelayaran yang Tewas Ditembak di Kelapa Gading
• 15 Pegawai Reaktif Covid-19, Giant Margo City Mall Tutup 10 Hari
• Punya Cerita Menarik, Ina Ineke Senang Viral di Medsos Disebut Mirip Banget dengan Ayu Ting Ting
Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa.
Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.