Dengar Suara Rintihan saat Pulang dari Pasar, Wanita Ini Terkejut Lihat Sesuatu di Depan Pintu

Kaget bukan kepalang dirasakan Marwia (43) warga Jalan Pendidikan, Sidakarya, Bali.

Penulis: Muji Lestari | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pexel via Kompas
Ilustrasi Bayi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kaget bukan kepalang dirasakan Marwia (43) warga Jalan Pendidikan, Sidakarya, Bali.

Pagi itu, Minggu (16/8/2020) ia baru pulang mengantar dagangan ke Pasar.

Ketika hendak sampai rumah, sayup-sayup terdengar suara rintihan di telinga Marwia.

TONTON JUGA:

Langit yang masih gelap, lantaran waktu masih menunjukan pukul 04.30 subuh, membuat Marwia mencari-cari asal suara tersebut.

Perempuan tersebut kemudian melihat ada sesuatu yang terbungkus sarung warna hitam di depan pintu masuk panti asuhan K.H Mansyur.

Melihat ada bungkusan berwarna hitam di depan gerbang panti asuhan, Marwia bergegas pulang ke rumah untuk melaporkannya ke suami.

Sebelum Tewas, Suami yang Dibunuh Istri Siri Sempat Berjalan Keluar Rumah Sambil Menahan Luka

Rupanya Marwia takut. Ia tidak berani membuka bungkusan itu sendiri.

Ia kemudian kembali bersama suaminya, dan melihat kaki bayi keluar dai bungkusan tersebut.

Setelah itu, temuan ini dilaporkan ke tetangga yang lain untuk ikut memeriksa.

Setelah diperiksa, bungkusan dibuka dan dilihat seorang bayi perempuan dalam keadaan masih hidup.

Ilustrasi Bayi
Ilustrasi Bayi (Tribunnews.com/Net)

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya menjelaskan, bayi tersebut ditemukan seorang warga bernama Marwia (43) saat pulang dari pasar.

Sekira pukul 03.00 WITA, ia keluar rumah untuk mengantar dagangan ke Pasar.

Sekembalinya dari pasar, Marwia melihat ada sesuatu terbungkus sarung warna hitam yang ternyata berisi bayi baru lahir.

Terungkap Bocah yang Hendak Beli Kerupuk Sempat Lihat Sosok Pembunuh Pak Bolot, Ini Ciri-ciri Pelaku

Ada Secarik Kertas

Kepala BPBD Kota Denpasar, Ida Bagus Joni Ariwibawa mengatakan saat ditemukan bayi merintih dan warna kulit nampak pucat.

Selain itu, bayi terbungkus kain selimut warna hitam, ari-ari sudah dipotong dan terbungkus plastik, dan terdapat secarik kertas bertulisan nama bayi Shakira Agustin Alfa Rizqi.

Atas temuan tersebut, Marwia bersama warga lain membangunkan anak-anak yang ada di panti asuhan.

Kemudian bayi yang masih hidup tersebut diangkat oleh Kepala Panti Asuhan dan dibawa masuk.

Sekitar pukul 05.30 Wita, ambulans bersama tenaga medis tiba untuk mengecek kondisi bayi

Ternyata bayi kedinginan. Demi keselamatannya, bayi perempuan itu dievakuasi ke RSUP Sanglah Denpasar.

Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA (DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA)

Kasus Serupa: Ibu di Lampung Lempar Bayinya dari Atas Jembatan Seusai Melahirkan

Kehadiran seorang anak merupakan anugerah terindah yang diidam-idamkan setiap pasangan suami istri. 

Namun hal berbeda dilakukan oleh pasangan suami istri di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

TONTON JUGA:

Pasutri berinisial SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji malah menyia-nyiakan buah hatinya yang baru dilahirkan.

SB dan SE secara tega membuang bayi mereka ke Sungai Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus itu bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.

Aksi pembuangan bayi itu terungkap tatkala ada seorang nelayan menemukan bayi tersebut.

Sepasang Kekasih Buang Bayi: Hasil Berzina Sang Wanita Hamil, Sang Pria Ancam Bunuh si Anak

Penemuan bayi tersebut pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, diketahui SB dan SE merupakan pelaku pembuangan bayi tersebut.

Polisi kemudian menangkap SB dan SE pada, Minggu (26/7/2020) siang.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.

Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi bayi. DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA (DOKUMENTASI SERAMBI INDONESIA)

"Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala, oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).

Malu Hamil Akibat Diperkosa

Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.

Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita di Tasikmalaya Buang Bayi ke Hutan Hingga Jasadnya Diseret Anjing

SE mengaku, ia mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya saat SE bekerja di Malaysia.

“SE ini pekerja migran di Malaysia."

"Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.

Pasutri di Tulang Bawang yang membuang bayi mereka ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/7/2020). Pasutri itu mengaku malu atas anak itu karena sang istri hamil karena diperkosa majikannya di Malaysia. (FOTO: Dok. Polres Tulang Bawang)( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Pasutri di Tulang Bawang yang membuang bayi mereka ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/7/2020). Pasutri itu mengaku malu atas anak itu karena sang istri hamil karena diperkosa majikannya di Malaysia. (FOTO: Dok. Polres Tulang Bawang)( KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA) (Tangkapan Layar Kompas.com)

Dilempar dari Atas Jembatan

Mulanya, SE dikembalikan oleh agen agensinya pada 19 Juli 2020.

Saat kembali ke Indonesia, SE sudah dalam keadaan hamil tua.

Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.

Diberi Segepok Uang Oleh Baim Wong, Kakek Pemulung Ini Bertanya Penuh Curiga: Ini Dari Mana?

Setelah tiga hari dirawat pasca-melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.

Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pembuangan bayi tersebut dilakukan atas kesepakatan keduanya, yakni SB dan SE.

“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.

Atas perbuatannya, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

(tribunjakarta/kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayi Dibuang di Depan Panti Asuhan, Ada Secarik Kertas Bertuliskan Nama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved