Klinik Aborsi Ilegal di Senen

Tempat Aborsi Ilegal Digaris Polisi, Ada Sejumlah Motor Terparkir di Dalam

Tempat aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I, kecamatan Senen, Jakarta Pusat, digaris polisi, Selasa (18/8/2020).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tempat aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, digaris polisi, Selasa (18/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, SENEN - Tempat aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I, kecamatan Senen, Jakarta Pusat, digaris polisi, Selasa (18/8/2020).

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, terdapat sejumlah sepeda motor terdapat di dalam rumah aborsi ilegal tersebut.

Di depan rumah itu, terdapat plang bertuliskan 'Dr Sarsanto WS Sp OG'.

"SIP: 3/2.30/31.71.04/-1.779.3/e/2017. Obstreticus Gynaecoloog (ahli kebidanan & penyakit kandungan)," sambung tulisan pada papan nama tersebut.

"Melayani USG-KB-Umum," lanjut tulisan tersebut.

Valentino Rossi Berniat Pensiun Setelah Melihat Sepeda Motor Morbidelli Melayang di Atasnya

Suasana lingkungan di sana terpantau sepi.

Berdasarkan informasi warga setempat, tempat itu biasa didatangi sejumlah remaja dan dewasa.

"Kalau malam sepi. Tapi kalau siang sampai menjelang magrib (sekira pukul 18.00 WIB) itu ramai," kata HL, warga setempat, yang rumahnya tak jauh dari tempat aborsi ilegal.

"Cuma, tidak setiap hari ramainya. Saya kadang suka perhatikan, tapi tidak berani masuk ke dalam," sambungnya.

Alasan HL tak berani masuk ke dalam tempat itu lantaran penghuni rumah tak pernah berkomunikasi.

"Tidak pernah komunikasi. Sudah ada sekira satu tahun lebih di sana," bebernya.

Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Cara Mengetahuinya dan Bocoran Soalnya dari BKN

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan biaya yang dipatok sebuah klinik di Jakarta Pusat untuk pasien yang ingin melakukan aborsi.

Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.

"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," ujar Tubagus saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved