Bandar Racik Narkoba di Rumah Sakit
Cara Napi Narkotika Meracik Narkoba di Rumah Sakit Meski Dijaga Selama 24 Jam Oleh Sipir Penjara
narapidana dari Lapas Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika di rumah sakit.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Satuan Reskrim dari Polsek Sawah Besar menciduk seorang narapidana dari Lapas Salemba berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta AR.
"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia dipenjara 15 tahun dan baru dua tahun menjalani masa tahanan," kata Kepala polres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Awalnya Reskrim Polsek Sawah Besar terlebih dahulu menangkap MW yang berperan sebagai kurir.
TONTON JUGA:
Dari MW, polisi mendapat barang bukti sebanyak 30 butir ekstasi.
Dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU yang saat itu diketahui merupakan narapidana narkotika dari Lapas Salemba.
• Tersambar KRL, Penjaga Perlintasan Rel di Jalan Dewi Sartika Kota Depok Luka Parah di Kepala
• Terlilit Utang, Pria ini Nekat Curi Mobil Taksi Online di Tangerang Bermodus Pinjam Akun
• Ribut di Pesawat, Polisi Pastikan Wakil Ketua KPK Batal Laporkan Putra Bungsu Amien Rais
• PT Astra Honda Motor Kembali Produksi Astrea Grand, Harga Capai Rp 39 Jutaan
AU menjalani perawatan di ruangan privat Rumah Sakit swasta AR selama dua bulan atas rujukan dari Lapas Salemba.
Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam Lembaga Permasyarakatan kelas II A itu.
"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat.
FOLLOW JUGA:
Sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring
Bukalapak dan telah meraup keuntungan sebesar Rp 140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Selidiki Keterlibatan Sipir