Dua Remaja Tewas di Tangan Geng Motor

TERKUAK Peran 6 Pengroyok Tewaskan 2 Remaja di Matraman, Korban Diserang Usai Janjian Tawuran di IG

Hanya MAP (20) yang telah dewasa, sementara sisanya yakni VR (16), RHS (15), I (16), RDP (16) dan RZP (14) masih berstatus pelajar.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Total enam pengroyok yang telah ditangkap polisi dalam kasus tawuran yang membuat dua remaja tewas di Matraman, Jakarta Timur pada Selasa (18/8/2020).

Keenam pelaku itu diduga ikut merencanakan pengeroyokan terhadap korban.

Lima dari enam pelaku itu rupanya masih berusia di bahwa umur.

TONTON JUGA:

ABG Pembunuh Bocah Divonis 2 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir 7 Hari Atas Putusan, Ini Alasannya

Hanya MAP (20) yang telah dewasa, sementara sisanya yakni VR (16), RHS (15), I (16), RDP (16) dan RZP (14) masih berstatus pelajar.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Steven Tamuntuan menegaskan, pelaku telah diamankan setelah melakukan pengejaran sejak malam hingga dini hari kemarin.

FOLLOW JUGA:

"Iya (enam orang). Sudah diamankan oleh tim satreskrim dan sekarang dalam pemeriksaan intensif," ujar Steven.

Steven menyatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menghabisi dua remaja AL (12) dan YR (17).

MAP berperan membacok YR dengan celurit yang dibawa tersangka VR.

Mbak Lala Bongkar Sikap Rafathar yang Jarang Tersorot, Sebut Tak Akan Lakukan Ini Jika Tak Diizinkan

RHS berperan memukul YR dengan kayu, tersangka I berperan menyimpan celurit yang dibawa pelaku bernama Gembel (buron).

Kemudian, tersangka RDP berperan memukuli AL dengan bambu, sedangkan RZP hanya ikut ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

Jenazah satu korban penyerangan gangster di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020)
Jenazah satu korban penyerangan gangster di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) (Dokumentasi Polsek Matraman)

Dari tangan para pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa dua celurit, satu handphone, dan satu buah swater warna hijau.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun 1 Muharram, Dilengkapi Amalan Sunnah di Tahun Baru Islam Hari Ini

Janjian Tawuran di IG

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved