Ledakan di SMAN 72 Jakarta
6 Fakta Sosok Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta, Hobi Nonton Video Gore dan Idolakan Penjahat Dunia
Fakta terbaru dari remaja, terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara terkuak. Apa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM - Terkuak fakta terbaru dari remaja, F (bukan nama sebenarnya), terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025).
Fakta tersebut terungkap saat konferensi pers penanganan ledakan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2025).
Diketahui akibat ledakan tersebut sebanyak 96 orang menjadi korban, dengan perincian 67 luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 orang mengalami luka berat.
Dari keseluruhan korban, 68 orang dinyatakan sudah boleh pulang, sedangkan 28 orang masih dirawat.
TribunJakarta.com merangkum fakta-fakta baru soal F terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta:
1. Anak Berurusan dengan Hukum
Polda Metro Jaya menetapkan F merupakan siswa aktif di SMAN 72 Jakarta.
F kini ditetapakan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Ia diduga kuat terlibat dalam peristiwa ledakan pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Kesimpulan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan analisis sejumlah barang bukti yang dikumpulkan penyidik, baik dari tempat kejadian perkara (TKP) maupun dari rumah ABH.
“Berdasarkan keterangan saksi terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
2. Motif F
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku meledakkan bom di dua tempat yang berbeda, yakni di dalam masjid di SMAN 72 Jakarta dan di bank sampah serta di taman baca.
Dirreskrimum Polda Metro jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, berdasarkan penyidikan dan keterangan para saksi, tindakan ABH dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dirasakan pelaku dalam kehidupan sehari-hari.
"Yang bersangkutan, anak yang berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut, dorongannya di mana yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun di lingkungannya sekolah," jelas Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di KompasTV, Selasa.
Atas temuan tersebut, Iman juga memastikan bahwa terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 2 juncto 76 c UU Perlindungan Anak maupun pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia," ucapnya.
3. Tidak Terlibat Jaringan Teroris
| 7 Fakta Terbaru Ledakan SMAN 72 Jakarta: Terduga Pelaku Kesepian, Tak Ada yang Bisa Diajak Curhat |
|
|---|
| Bukan Cuma Hukuman, Komnas PA Ungkap Perlunya Rehabilitasi Psikologis Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 |
|
|---|
| Motif Tragis Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terkuak: Antara Luka Batin dan Aksi Balas Dendam |
|
|---|
| Pelaku Ledakan di SMAN 72 Diduga Sengaja Lukai Diri Sendiri hingga Kepala Terluka |
|
|---|
| Gerak-gerik Pelaku Ledakan SMAN 72 Terekam CCTV, Masuk Sekolah Pakai Seragam Lalu Ganti Baju |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/LEDAKAN-SMAN-72-JAKARTA-Polisi-membeberkan-sejumlah-fakta-peristiwa-ledakan-SMAN-72-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.