Duda Bawa Kabur Anak Tetangga Ditangkap

Bocah yang Dibawa Kaburnya Baru Melahirkan, Duda Anak 3 Ini Tetap Tega Perkosa Korban Berkali-kali

Bocah belum genap 14 tahun berinisial F, baru melahirkan bayi laki-laki sekitar bulan Juli 2020 silam. Polisi menemukan si bocah bersama duda anak 3.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Muji Lestari
kolase Instagram dan Ilustrasi
Bocah yang Dibawa Kaburnya Baru Melahirkan, Duda Anak 3 Ini Tetap Tega Perkosa Korban Berkali-kali 

Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F.

W dan F diketahui bisa saling mengenal, karena keduanya bertetangga.

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).

Bahkan, kepada korban, W mengaku akan menikahinya.

Bikin Video Akang Gendang yang Viral di TikTok, Aksi Joget Ardi Bakrie Bareng Sosok Ini Buat Heboh

Perkataan itu membuat korban luluh.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," ucap Arsya.

Di masa pelarian tersebut, tersangka berkali-kali memperkosa F, yang baru saja melahirkan.

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena sama-sama suka.

Pernah Belikan Kuda Beserta Kandangnya Buat Rafathar, Mama Rieta Kesal Lihat Kondisi Hadiahnya Kini

Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.

Adapun tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat dini hari tadi.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Ibunda F Menangis

Putrinya dibawa kabur berminggu-minggu, rasa rindu R sudah begitu memuncak.

Sambil menangis, R memohon kepada F untuk segera pulang ke rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved