Suara Muncul dari Semak-semak Buat Petugas di Surabaya Curiga, Pas Dicek Ada Pasangan di Bawah Umur

Di usia belasan tahun, KAR (16) sudah memikirkan masa depannya bersama sang kekasih, AN (15).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Muji Lestari
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Di usia belasan tahun, KAR (16) sudah memikirkan masa depannya bersama sang kekasih, AN (15).

Namun, perbincangan serius itu berakhir dengan perbuatan tak sepantasnya dilakukan.

Mulanya, KAR dan AN bertemu di dekat rel Wilayah Surabaya Barat.

Mereka sempat duduk di dekat rel sambil berbincang-bincang.

Keduanya sempat berbincang soal masa depan kala berumah tangga nanti.

Namun saat itu, KAR malah mengajak AN untuk berbuat tak sepantasnya di semak-semak.

Layani 8 Tamu Perhari, Wanita Malam Ini Curhat Cara Kurangi Rasa Sakit: Bukan Orang yang Kita Sayang

Perbuatan itu diawali KAR dengan mencium hingga meraba tubuh sang kekasih.

Hingga akhirnya KAR mengajak kekasihnya untuk pergi ke semak-semak tak jauh dari rel tersebut.

Saat itu juga, KAR menyetubuhi kekasihnya itu sebanyak dua kali.

Tak lama kemudian, ada petugas Satpol PP yang kebetulan sedang berada di sana.

Lesty Kejora Keceplosan Bilang Rizky Billar Kalau Mandi Sampai 3 Jam, Rossa: Kayaknya Tau Banyak Ya

Petugas curiga, pasalnya, terdengar suara dari balik semak-semak.

Kecurigaan itu terbukti saat petugas mengecek dan terlihat pasangan di bawah umur itu sedang mesum.

Hingga akhirnya, kedua insan ini terjaring razia Satpol PP dan orangtua masing-masing dipanggil.

Follow juga:

"Terbongkarnya, mereka terjaring razia Satpol PP yang kebetulan mencurigai suara di semak-semak," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Kamis (20/8/2020).

"Akhirnya saat didekati, terdapat sepasang kekasih di bawah umur itu sedang berbuat mesum," sambungnya.

Ayah korban yang tahu anaknya disetubuhi di semak-semak merasa tak terima.

Ditanya Nyai Apa Pernah Diganggu Hantu saat Bercinta dengan Demian, Sarah Wijayanto: Kan Gak Enak Ya

Ia lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya.

"Saat kami bawa ke Mapolres, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,"

"Meski atas dasar sama-sama suka, KAR tetap bisa dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur tentang perlindungan anak dibawah umur," ucap Fauzy Ananta.

Akibat perbuatannya itu, kini KAR terpaksa dijerat hukum dan tengah dititipkan di Bapas Surabaya untuk jalani prosesnya.

Kepergok mesum malah diminta lanjutkan aksinya

Peristiwa lainnya terjadi di Kalimantan Barat.

Seorang pria berinisial TN asal Singkawang, Kalimantan Barat melakukan aksi tak manusiawi pada malam Minggu tanggal 28 April 2019.

Saat itu, pria yang mengaku sebagai ketua RT ini sedang berada di semak-semak sekitar sekolahan.

"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter," kata TN dikutip TribunJakarta dari TribunPontianak, Senin (8/6/2020).

Ketika keluar dari semak, TN mengaku melihat pasangan ABG hendak melakukan hubungan intim.

Reaksi pasangan ABG itu kaget saat ketua RT gadungan ini memergoki keduanya.

Bahkan si perempuan langsung mendorong kekasihnya sampai jatuh.

"Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai jatuh kena saya juga," masih kata TN di Mapolres Singakawang.

Kekeyi Sukses Buat Lagu hingga Trending YouTube, Rio Ramadan Sang Mantan Ungkap Perasaannya: Bangga

Saat itu si laki-laki sempat memukul wajah TB namun akhirnya meminta maaf.

Melihat ABG itu hendak mesum, TN malah melakukan hal tak masuk akal.

TN lantas mengambil kunci motor milik si laki-laki dan memaksa pasangan tersebut melakukan hubungan intim.

Tak hanya itu, TN meminta hal tersebut disertai ancaman.

"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang 'kalau tak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya'," kata TN saat itu kepada pasangan ABG.

Setelah diminta hal tersebut, kedua ABG itu mengabulkan permintaan TN karena takut perbuatan mereka diadukan.

Kedatangannya di Rumang Kong Caceh Timbulkan Kerumunan, Baim Wong Emosi hingga Teriaki Warga: Bubar!

Seraya memperhatikan sejoli itu berhubungan intim, TN juga mengambil ponsel mereka.

Tak sampai disitu, TN membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.

Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.

"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," ungkap AKP Tri.

Sisi Lain Hakim Jamaluddin: Marah-marah ke Keluarga Zuraida Hanum, Hendak Perkosa Adik Ipar

Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.

"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, TN kembali mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.

"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.

KRONOLOGI ABG Mesum di Singkawang, Dipergoki di Semak Sekitar Sekolah Lalu Disetubuhi di Depan Pacar.
KRONOLOGI ABG Mesum di Singkawang, Dipergoki di Semak Sekitar Sekolah Lalu Disetubuhi di Depan Pacar. (TribunPontianak/RIZKY KURNIA)

Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas di daerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tri.

(TribunJakarta/TribunMadura/TribunPontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved