Aksi Bejat Duda 55 Tahun Cabuli 2 Bocah di Rumah Ibadah Terkuak, Ngaku Cuma Iseng: Tak Ada Nafsu
Sungguh tega sosok B duda 55 tahun di Surabaya, ia mencabuli dua bocah perempuan berusia 10 tahun yakni AP dan AN, di sebuah rumah ibadah.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Sungguh tega sosok B duda 55 tahun di Surabaya, ia mencabuli dua bocah perempuan berusia 10 tahun yakni AP dan AN, di sebuah rumah ibadah.
Akibat perbuatannya tersebut, ia dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke polisi.
Polisi lantas bergerak cepat menangkap duda 55 tahun tersebut.
TONTON JUGA:
• Cara Mudah Agar Punya Kulit Sebening Kaca, Tak Perlu Maskeran Tiap Hari
"Berdasar laporan ibu korban, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," imbuh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksirm Polrestabes Surabaya.
Lebih lanjut, ia menuturkan kronologi dari peristiwa tersebut hingga berujung ke polisi.
FOLLOW JUGA:
Aksi bejat B mulanya dilakukan ketika ia melihat korban tengah duduk menunggu di rumah ibadah itu.
Melihat hal tersebut, B lantas mendekati korban dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada mereka.
Aksi itu dilakukan B pada akhir Mei 2020.
• Berikut Cara Mengetahui Aplikasi Berbahaya di Smartphone, Kudu Dicoba!
Merasa tak ketahuan aksi bejatnya, B lalu mengulangi perbuatannya untuk kedua kalinya pada korban AN di tempat yang sama.
"Saat itu korban AN sendirian menunggu temannya. kondisi sepi, tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di sampingnya," ujarnya dilansir TribunJakarta dari Surya.co.id.

Setelah melakukan aksinya, kemudian B memberikan uang Rp 3.000 kepada korban dengan maksud agar bisa berbuat tak senonoh lagi kepada korban.
"Korban langsung lari tapi tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun," ungkapnya.
Korban yang ketakutan akhirnya menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya hingga tersangka berhasil diamankan.
• Kabar Terbaru Remaja Pembunuh Bocah Divonis 2 Tahun Bui Diperbolehkan Ini, Kak Seto: Harus Kita Jaga
Saat diamankan, B lantas menyatakan perbuatan bejatnya itu hanya iseng semata.
B juga mengaku sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.
FOLLOW JUGA:
"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," imbuhnya.
Kendati demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Ramalan Zodiak Cinta Minggu 23 Agustus 2020, Cancer Jangan Paksakan Pendapatmu!
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kakek 75 Tahun Cabuli Anak Tetangga Berkali-kali
Seorang kakek berusia 75 tahun tega melakukan hal tak senonoh kepada anak tetangganya.
Kakek yang diketahui berinisial A ini diduga telah mencabuli anak tetangga yang dititipkan kepadanya.
Tak hanya sekali, lansia di Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat itu telah melakukan pencabulan 5 kali kepada korban yang usianya masih 9 tahun.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak lima kali. Perbuatan tersebut dilakukan sejak bulan Maret hingga Agustus ini," ujar Wakapolsek Sikakap Kepulauan Mentawai Yanuar yang dihubungi melalui telepon, Kamis (20/8/2020).
Pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu 19 Agustus kemarin," ujar Wakapolsek Sikakap Kepulauan Mentawai Yanuar yang dihubungi melalui telepon, Kamis (20/2020).
Lebih jauh dijelaskan Yanuar, pelaku dan korban bertetangga.
"Awal kejadian pada hari Sabtu 15 Agustus lalu. Ibu korban yang akan pergi ke ladang menitipkan korban dan adiknya ke pelaku di rumah pelaku," paparnya.
Ibu korban curiga
Setelah kembali dari ladang ibu korban melihat pelaku resah dan takut ketika bertemu.
"Ibu korban menjadi curiga dengan gelagat pelaku. Besoknya ibu korban menanyakan kepada korban mengenai apa yang terjadi di kemarin hari. Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku, " ujarnya.
Setelah mendengar cerita dari anaknya, ibu korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.
"Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," paparnya.
(TRIBUNJAKARTA/SURYA)