Drummer J Rocks Tersandung Narkoba

Anton J-Rocks Konsumsi Ganja, Pesan Dua Paket Hingga Alasan Pandemi Covid-19

Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). 

"Dia (Anton J-Rocks) mengaku baru sekali pakai ganja selama pandemi. Sebelumnya, pernah pakai ganja juga tujuh tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (22/8/2020).

Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19.

"Mau alasan apapun, (memakai narkoba) tetap salah," kata Yusri Yunus.

Anton J-Rocks dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Aksi Bejat Duda 55 Tahun Cabuli 2 Bocah di Rumah Ibadah Terkuak, Ngaku Cuma Iseng: Tak Ada Nafsu

Pemuda Batak Bersatu Berikan Ulos ke Wagub DKI Ahmad Riza Patria

Ganjil Genap Berlaku untuk Motor, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara, Hingga Protes Warga

Tiga Hari Jasad Satu Keluarga Tergeletak di Rumah, Jenazah Berlumur Darah dan Terungkap karena Ini

Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Gunakan Aplikasi JakAPD

Minta maaf

Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Anton J-Rocks dan tiga kru Band J-Rocks terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anton Rudi Kelces (ARK) alias Anton yang dikenal sebagai drumer J-Rocks ini ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

Sementara tiga kru J-Rocks, yakni M, DN dan W, ditangkap di rumah masing-masing.

Penangkapan ARK (Anton J-Rocks) berawal dari penangkapan M di kosnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari pengakuan M, (ganja) dijual ke DN, W dan ARK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Yusri Yunus didampingi Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong.

Saat itu Anton J-Rocks menyampaikan permintaan maafnya ke keluarga dan J-Rocks. Anton J-Rocks menyebutkan dirinya hanya korban kejahatan narkotika jenis ganja.

"Gue korban dari penyalahgunaan ganja," kata Anton J-Rocks seraya meminta ke para pengguna narkoba untuk berhenti mengonsumsi barang haram itu.

"Buat teman-teman yang masih pakai narkoba, berhenti sebelum terlambat," ujar Anton J-Rocks. (TribunJakarta.com/Warta Kota)

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved