Drummer J Rocks Tersandung Narkoba
Anton J-Rocks Konsumsi Ganja, Pesan Dua Paket Hingga Alasan Pandemi Covid-19
Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Dia (Anton J-Rocks) mengaku baru sekali pakai ganja selama pandemi. Sebelumnya, pernah pakai ganja juga tujuh tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (22/8/2020).
Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19.
"Mau alasan apapun, (memakai narkoba) tetap salah," kata Yusri Yunus.
Anton J-Rocks dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
• Aksi Bejat Duda 55 Tahun Cabuli 2 Bocah di Rumah Ibadah Terkuak, Ngaku Cuma Iseng: Tak Ada Nafsu
• Pemuda Batak Bersatu Berikan Ulos ke Wagub DKI Ahmad Riza Patria
• Ganjil Genap Berlaku untuk Motor, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara, Hingga Protes Warga
• Tiga Hari Jasad Satu Keluarga Tergeletak di Rumah, Jenazah Berlumur Darah dan Terungkap karena Ini
• Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Gunakan Aplikasi JakAPD
Minta maaf
Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Anton J-Rocks dan tiga kru Band J-Rocks terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Anton Rudi Kelces (ARK) alias Anton yang dikenal sebagai drumer J-Rocks ini ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).
Sementara tiga kru J-Rocks, yakni M, DN dan W, ditangkap di rumah masing-masing.
Penangkapan ARK (Anton J-Rocks) berawal dari penangkapan M di kosnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dari pengakuan M, (ganja) dijual ke DN, W dan ARK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).
Yusri Yunus didampingi Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong.
Saat itu Anton J-Rocks menyampaikan permintaan maafnya ke keluarga dan J-Rocks. Anton J-Rocks menyebutkan dirinya hanya korban kejahatan narkotika jenis ganja.
"Gue korban dari penyalahgunaan ganja," kata Anton J-Rocks seraya meminta ke para pengguna narkoba untuk berhenti mengonsumsi barang haram itu.
"Buat teman-teman yang masih pakai narkoba, berhenti sebelum terlambat," ujar Anton J-Rocks. (TribunJakarta.com/Warta Kota)