Drummer J Rocks Tersandung Narkoba

Anton J-Rocks Konsumsi Ganja, Pesan Dua Paket Hingga Alasan Pandemi Covid-19

Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjerat drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39).

Dalam konferensi pers ini, polisi membeberkan kronologi tertangkapnya Anton beserta tiga orang lainnya yang merupakan kru J-Rocks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan bermula saat polisi terlebih dahulu meringkus M (38), kru J-Rocks yang menyimpan ganja di kediamannya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

M mengakui bahwa dirinya sempat menjual ganja kepada kru J-Rocks lainnya, DN (33), yang ditangkap di kawasan Cinere, Depok.

"DN adalah kru dari pada band JR (J-Rocks). Pernah memesan satu kilogram," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Dari penelusuran lanjutan, DN mengakui bahwa dirinya juga menjual ganja kepada seorang mantan kru J-Rocks berinisial W dan kepada Anton Rudi Kelces sang drumer.

"Personel band JR ini adalah drumer ARK, juga membeli dari DN sebanyak satu paket ganja. DN juga menjual kepada salah atau mantan kru inisialnya adalah W," kata Yusri.

Dari pengembangan ini, polisi akhirnya bisa menangka Anton Rudi Kelces di kediamannya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Begitu pula W, yang diamankan dari kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Selain beberapa paket ganja yang diamankan dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti paket ganja 1 kilogram siap kirim.

"Saat pendalaman memang ada satu paket besar akan dikirim oleh M menggunakan jasa pengiriman barang di daerah Kemayoran," ucap Yusri.

Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.

Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Beli dua paket ganja

Anton Rudi Kelces alias Anton J-Rocks ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

Anton J-Rocks ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anton J-Rocks ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

Anton Rudi Kelces kedapatan memiliki dua paket ganja, yakni satu paket ganja kering disimpan dalam toples dan satu paket biji ganja disimpan dalam plastik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal tersebut di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Anton J-Rocks memesan ganja dari M (55), mantan kru Band J-Rocks. M juga ditangkap Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok.

"ARK (Anton Rudi Kelces) pesan dua paket ganja dari M seharga Rp 1 juta. Satu paket seharga Rp 500 ribu," jelas Yusri Yunus. M mengaku mendapatkan ganja dari D. Saat ini D masih dalam pencarian polisi.

M ditangkap di rumah kos di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. "Dari M, polisi mengamankan satu paket ganja seberat satu kilogram," jelas Yusri Yunus.

Anton Rudi Kelces dijerat Pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Alasan pandemi Covid-19

Anton J-Rocks ditahan setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (18/8/2020).

Anton J-Rocks ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja, yakni satu paket ganja kering dalam toples, dan satu paket biji ganja dalam plastik.

Dua paket ganja itu dibeli Anton J-Rocks dari M, kru Band J-Rocks seharga Rp 1 juta.

Anton J-Rocks mengaku baru pertama mengonsumsi ganja dan kemudian diamankan polisi.

"Dia (Anton J-Rocks) mengaku baru sekali pakai ganja selama pandemi. Sebelumnya, pernah pakai ganja juga tujuh tahun lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (22/8/2020).

Anton J-Rocks mengakui kesalahannya mengonsumsi barang haram itu karena tidak ada jadwal manggung selama pandemi Covid-19.

"Mau alasan apapun, (memakai narkoba) tetap salah," kata Yusri Yunus.

Anton J-Rocks dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.

Aksi Bejat Duda 55 Tahun Cabuli 2 Bocah di Rumah Ibadah Terkuak, Ngaku Cuma Iseng: Tak Ada Nafsu

Pemuda Batak Bersatu Berikan Ulos ke Wagub DKI Ahmad Riza Patria

Ganjil Genap Berlaku untuk Motor, Dirlantas Polda Metro Belum Diajak Bicara, Hingga Protes Warga

Tiga Hari Jasad Satu Keluarga Tergeletak di Rumah, Jenazah Berlumur Darah dan Terungkap karena Ini

Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Gunakan Aplikasi JakAPD

Minta maaf

Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Anton J-Rocks dan tiga kru Band J-Rocks terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Anton Rudi Kelces (ARK) alias Anton yang dikenal sebagai drumer J-Rocks ini ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

Sementara tiga kru J-Rocks, yakni M, DN dan W, ditangkap di rumah masing-masing.

Penangkapan ARK (Anton J-Rocks) berawal dari penangkapan M di kosnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dari pengakuan M, (ganja) dijual ke DN, W dan ARK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Yusri Yunus didampingi Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong.

Saat itu Anton J-Rocks menyampaikan permintaan maafnya ke keluarga dan J-Rocks. Anton J-Rocks menyebutkan dirinya hanya korban kejahatan narkotika jenis ganja.

"Gue korban dari penyalahgunaan ganja," kata Anton J-Rocks seraya meminta ke para pengguna narkoba untuk berhenti mengonsumsi barang haram itu.

"Buat teman-teman yang masih pakai narkoba, berhenti sebelum terlambat," ujar Anton J-Rocks. (TribunJakarta.com/Warta Kota)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved