Drumer J Rock Tersandung Narkoba
Saat Digeledah, Drumer J-Rocks Simpan Setoples Berisi Daun Ganja di Dalam Kulkas
Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena kedapatan memiliki ganja.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Drumer J-Rocks, Anton Rudi Kelces (39), ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, karena kedapatan memiliki ganja.
Saat penggeledahan, polisi mendapati dua paket ganja dari rumah Anton.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, satu paket pertama disimpan Anton dalam kulkas.
"Ditemukan satu toples kaca berisi daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas," kata Ahrie, Sabtu (22/8/2020).
• Alasan Drumer J-Rocks Beserta Krunya Konsumsi Narkoba: Sepi Job Karena Pandemi Covid-19
Satu paket daun ganja yang disimpan dalam kulkas itu dimasukkan Anton ke dalam sebuah toples kaca.
Sementara itu, satu paket lainnya ditemukan di atas salah satu lemari di dalam rumah Anton.
"Satu paket plastik biji ganja disimpan di dalam kotak di atas lemari," ucap Ahrie didampingi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Emerich Simangunsong.
Selain menangkap Anton, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yang merupakan kru dan mantan kru J-Rocks.
• Soal Ganjil Genap untuk Pengendara Sepeda Motor, Wagub DKI Jakarta: untuk Batasi Warga Keluar Rumah
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial M (38), DN (33), dan W (55).
Dalam kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap D yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
Terhadap para tersangka yang sudah diamankan, polisi melakukan tes urin dan mendapati keempat orang itu positif mengonsumsi ganja.
• Rumah Makan Gratis di Bekasi Timur Jalin Kerja Sama dengan Sejumlah Warteg
Adapun Anton serta ketiga kru dan mantan kru J-Rocks yang sudah ditangkap diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.