Terlilit Utang, Seorang Pria di Sukoharjo Bunuh Satu Keluarga: 4 Jenazah Berada di Ruangan Berbeda
Satu keluarga yang tewas di rumahnya RT 001, RW 005, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Endy memaparkan, Herman memiliki istri bernama Sumarni. Namun hubungan mereka tidak berjalan baik hingga pisah ranjang dan sudah dalam pengajuan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Sementara, Sutanto adalah teman SMP Sumarni yang pernah cinta monyet dan kembali bertemu pada tahun 2017.
Sejak saat itu, hubungan Herman dan Sumarni renggang, Sutanto masuk dan menjalin asmara.
Mulai 2017 sampai awal 2020 ini, Sutanto dan Sumarni sempat tinggal satu atap meskipun belum menikah, karena belum ada putusan cerai.
"ST (Sutanto) dan SM (Sumarni) ketemu itu di tahun 2017 kemudian di tahun 2018 bulan Mei mereka hidup bersama sampai bulan Juni 2018. Kemudian SM meninggalkan ST pelaku, kemudian kembali ketemu lagi di 2018 November sampai Januari 2019 itu hidup bersama."
"Kemudian Januari SM meninggalkan ST lagi, kembali lagi ketemu di januari 2020, jadi satu tahun dari januari 2019 sampai januari 2020 tidak ketemu, sampai hidup bersama Juni 2020 kemarin," papar Endy saat gelar rilis kasus pembakaran tersebut di Mapolsek Ciputat, Jumat (7/8/2020).
Setelah Juni 2020 itu, Sumarni kembali menghilang, Sutanto pun kesulitan mencari.
Pesan singkat dan teleponnya tidak pernah digubris, walaupun Sutanto sudah menyatakan serius mencintai dan akan mengajak Sumarni ke pelaminan usai urusan perceraiannya rampung.
Tidak kunjung mendapat jawaban, Sutanto berbuat gila untuk mencari perhatian menunjukkan keseriusannya kepada Sumarni.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online itu malah melampiaskannya dengan membakar rumah Herman.
"Nah pada akhirnya ST melakukan pengancaman serius untuk hubungan dengan SM, tapi tidak digubris. pada akhirnya ST dongkol melakukan peringatan dengan hanya ingin menurut pengakuan ST bahwa dia tidak main-main. Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut (rumah Herman) yang mana seperi kita ketahui itu ada korban di dalamnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, Sutanto dijerat pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHPidana, tentang pembakaran rumah, dan terancam 15 tahun penjara.