Terlilit Utang, Seorang Pria di Sukoharjo Bunuh Satu Keluarga: 4 Jenazah Berada di Ruangan Berbeda

Satu keluarga yang tewas di rumahnya RT 001, RW 005, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penulis: Suharno | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Kondisi rumah lokasi ditemukannya satu keluarga tewas di Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Satu keluarga yang tewas di rumahnya RT 001, RW 005, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020) malam, ditemukan dalam kondisi terpencar.

"Ada empat orang. Posisinya ditemukan anaknya terpencar terus suami istri jadi satu," kata Ketua RW 005 Dusun Slemben, Suratno ditemui wartawan di sekitar lokasi kejadian, Sabtu (22/8/2020).

Keempat jenazah ditemukan di ruangan yang berbeda, ada yang di ruang tamu, pintu samping, dan ruangan lain.

TONTON JUGA:

Suratno mengatakan belum mengetahui penyebab tewasnya satu keluarga yang terdiri ayah, ibu dan dua anak tersebut.

"Kesehariannya orangnya baik di masyarakat," ungkap dia.

 Saat Digeledah, Drumer J-Rocks Simpan Setoples Berisi Daun Ganja di Dalam Kulkas

 Soal Ganjil Genap untuk Pengendara Sepeda Motor, Wagub DKI Jakarta: untuk Batasi Warga Keluar Rumah

 Pemprov DKI Jakarta: Klaster Penularan Covid-19 Sasar 150 Perusahaan

 Bocah 12 Tahun Korban Rumah yang Dibakar Kekasih Ibunya di Tangsel, Meninggal Dunia di RSPAD

Menurut Suratno, S yang merupakan kepala keluarga termasuk satu dari empat korban Tewas merupakan pengusaha rental.

Sebelum satu keluarga ditemukan tewas, ujar Suratno, istri S diketahui masih melakukan aktivitas olahraga senam pada Rabu (19/8/2020).

"Rabu pagi itu istrinya masih senam pagi," ungkap Suratno.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat jenazah yang merupakan satu keluarga ditemukan dalam rumah di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (21/8/2020) malam.

Satu keluarga itu terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak.

"Benar ada (penemuan mayat). di wilayah Desa Duwet 1 keluarga. Terdiri dari suami, istri dan 2 anak," ujar Camat Baki Roni Wicaksono, Sabtu (21/8/2020).

Korban Pembunuhan

Satu keluarga yang ditemukan tewas di rumahnya RT 001, RW 005, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (21/8/2020) malam, adalah korban pembunuhan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga tersebut. 

Pelaku berinisial HT (41) ditangkap di Baki, Sukoharjo, Sabtu (22/8/2020) pukul 04.00 WIB.

"Pelaku berhasil kita tangkap di Baki pukul 04.00 WIB," katanya dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu siang.

Pelaku dengan korban mempunyai hubungan kerabat atau teman. Pelaku diduga nekat menghabisi nyawa satu keluarga karena masalah utang.

Pelaku ingin menguasai harta yang dimiliki oleh korban. Bahkan, setelah menghabisi nyawa satu keluarga dengan menggunakan pisau dapur, pelaku pergi dengan membawa mobil korban.

"Pelaku punya utang cukup banyak di luar. Dia mempunyai keinginan menguasai apa yang dimiliki oleh korban," jelas dia.

Bambang mengatakan masih terus mendalami motif pelaku sampai menghabisi nyawa satu keluarga dengan keji tersebut.

"Sementara masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak," terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah berang bukti seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Bakar Satu Keluarga

Sementara itu, kasus pembakaran rumah yang mengakibatkan satu keluarga menderita luka bakar parah akhirnya terungkap setelah pelaku, bernama Sutanto, tertangkap.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kebakaran terjadi di satu rumah yang didiami Herman (38), ibunya Nursiyah (62) dan anaknya Keysha (12), di bilangan Jalan Purnawarman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa (5/8/2020).

Ketiganya menderita luka bakar, yang terparah Keysha, 80 persen tubuh anak itu hangus.

Bukan tanpa sengaja, ternyata kediaman Herman dibakar oleh pria yang bernama Sutanto itu.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika, mengungkapkan, motif dari Sutanto membakar rumah Herman karena urusan percintaan.

Endy memaparkan, Herman memiliki istri bernama Sumarni. Namun hubungan mereka tidak berjalan baik hingga pisah ranjang dan sudah dalam pengajuan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Sementara, Sutanto adalah teman SMP Sumarni yang pernah cinta monyet dan kembali bertemu pada tahun 2017.

Sejak saat itu, hubungan Herman dan Sumarni renggang, Sutanto masuk dan menjalin asmara.

Mulai 2017 sampai awal 2020 ini, Sutanto dan Sumarni sempat tinggal satu atap meskipun belum menikah, karena belum ada putusan cerai.

"ST (Sutanto) dan SM (Sumarni) ketemu itu di tahun 2017 kemudian di tahun 2018 bulan Mei mereka hidup bersama sampai bulan Juni 2018. Kemudian SM meninggalkan ST pelaku, kemudian kembali ketemu lagi di 2018 November sampai Januari 2019 itu hidup bersama."

"Kemudian Januari SM meninggalkan ST lagi, kembali lagi ketemu di januari 2020, jadi satu tahun dari januari 2019 sampai januari 2020 tidak ketemu, sampai hidup bersama Juni 2020 kemarin," papar Endy saat gelar rilis kasus pembakaran tersebut di Mapolsek Ciputat, Jumat (7/8/2020).

Setelah Juni 2020 itu, Sumarni kembali menghilang, Sutanto pun kesulitan mencari.

Pesan singkat dan teleponnya tidak pernah digubris, walaupun Sutanto sudah menyatakan serius mencintai dan akan mengajak Sumarni ke pelaminan usai urusan perceraiannya rampung.

Tidak kunjung mendapat jawaban, Sutanto berbuat gila untuk mencari perhatian menunjukkan keseriusannya kepada Sumarni.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online itu malah melampiaskannya dengan membakar rumah Herman.

"Nah pada akhirnya ST melakukan pengancaman serius untuk hubungan dengan SM, tapi tidak digubris. pada akhirnya ST dongkol melakukan peringatan dengan hanya ingin menurut pengakuan ST bahwa dia tidak main-main. Dilakukanlah pembakaran di rumah tersebut (rumah Herman) yang mana seperi kita ketahui itu ada korban di dalamnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Sutanto dijerat pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHPidana, tentang pembakaran rumah, dan terancam 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved