Panti Pijat di Tangerang Beroperasi saat PSBB, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Langsung Disegel Petugas

Di CMM petugas temukan terapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Tangerang yang menyegel tiga panti pijat yang nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Minggu (23/8/2020) malam. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Sebuah panti pijat dan spa di Tangerang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pelaksanaan penyegelan di panti pijat dan spa Tangerang tersebut, lantaran pengelola panti pijat dan spa tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Selain dokumen perizinan, sejumlah terapis panti pijat dan spa Tangerang tersebut dibekali alat kontrasepsi saat melayani para pengunjung.

Diketahui, Satpol PP Kabupaten Tangerang segel panti pijat dan spa di wilayah Mardi Gras Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, berkali-kali petugas mengingatkan agar tak beroperasi di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun panti pijat dan spa Mardi Gras Citra Raya Tangerang tersebut masih saja membandel untuk beroperasi.

Akibatnya, petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan tempat tersebut pada Minggu (23/8/2020) malam.

Mereka langsung mendatangi tempat spa dan panti pijat Carolita Makmur Mandiri (CMM), Massage Top Bugar Lestari dan Massage Jaya Refleksi.

Di CMM petugas temukan terapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar.

Aparat kemudian menemukan dua alat kontrasepsi yang dipegang terapis.

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage itu tidak dapat menunjukan dokumen perizinan.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat refleksi dan spa karena nekat beroperasi.

Apalagi beroperasi di masa diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Petugas menyegel karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004.

Aturan itu tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved