Panti Pijat di Tangerang Beroperasi saat PSBB, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Langsung Disegel Petugas

Di CMM petugas temukan terapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Tangerang yang menyegel tiga panti pijat yang nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Minggu (23/8/2020) malam. 

Selain itu melanggar peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2020.

Aturan itu tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB.

Yakni dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.

"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya.

Modus kelabui petugas

Berbagai cara cerdik dilakukan panti pijat diduga plus-plus di Kabupaten Tangerang untuk tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Satpol PP Kabupaten Tangerang pun menemukan modus terbaru panti pijat tersebut saat melakukan penyegelan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengatakan mereka pura-pura tidak beroperasi dengan menutup rapat-rapat pintu yang dilapisi pintu besi.

Padahal, di dalamnya masih menunggu wanita penghibur pria hidung belang.

"Beroperasi secara terselubung atau berlindung dengan teknik tutup, tetapi ada beroperasi atau menerima tamu. Petugas pengawasan tidak memaksa membuka (pintu)," jelas Sumartono saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2020).

Lanjutnya berdasarkan keterangan warga sekitar, panti pijat yang berada di kawasan Panongan tersebut selalu beroperasi malam hari.

Namun, selalu dalam keadaan gelap untuk mengelabui petugas yang berpatroli.

"Informasi masyarakat selalu buka saat malam, akan tetapi pada pukul 23.15 WIB tim berada di depan dalam keadaan tutup dan tidak ada aktivitas," ucap Sumartono.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved