Panti Pijat di Tangerang Beroperasi saat PSBB, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Langsung Disegel Petugas

Di CMM petugas temukan terapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Tangerang yang menyegel tiga panti pijat yang nekat beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Minggu (23/8/2020) malam. 

Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perijinan.

Pihak Kasatpol Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat repleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.

Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor : 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).

Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB, dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.

"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya. (TribunJakarta.com/Warta Kota)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved