Panti Pijat di Tangerang Beroperasi saat PSBB, Ditemukan Alat Kontrasepsi, Langsung Disegel Petugas
Di CMM petugas temukan terapis sebanyak tiga orang dan salah satunya ada yang sedang melayani pengunjung di dalam kamar
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Saat ditanya oleh petugas terkait perizinan, pengelola tempat massage tersebut tidak dapat menunjukan dokumen perijinan.
Pihak Kasatpol Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa menjelaskan pihaknya terpaksa menyegel tempat pijat repleksi dan spa karena nekat beroperasi di saat sedang diberlakukannya PSBB.
Petugas menyegelnya karena melanggar peraturan daerah kabupaten Tangerang Nomor : 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan peraturan bupati Tangerang nomor 47 Tahun 2020 tentang penambahan kedua atas peraturan Bupati Tangerang nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam percepatan penanganan Covid-19 wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami terpaksa menyegelnya dan kami memberikan pengarahan kepada karyawan untuk tidak beroperasi selama PSBB karena melanggar Perbup dan Perda," ujar Bambang, Senin (24/8/2020).
Bambang juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan tentang PSBB, dengan menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan membiasakan mencuci tangan dengan air mengalir.
"Kami berharap agar warga memahami kondisi saat ini, karena pandemi belum berakhir. Penyebaran Covid-19 masih terjadi," katanya. (TribunJakarta.com/Warta Kota)