Duda Bawa Kabur Anak Tetangga

Rencana Besar Ibunda F Pisahkan Anaknya dari Duda Beranak Tiga

F masih berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan kondisi psikologisnya pasca dibawa kabur Wawan Gunawan (41).

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Elga Hikari Putra
R, ibunda F ditemui di rumahnya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Rencana besar sudah disiapkan R (35) bila putri sulungnya, F (14), kembali ke pelukannya.

Adapun saat ini F masih berada di rumah aman Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan kondisi psikologisnya pasca dibawa kabur Wawan Gunawan (41).

Kata R, nantinya dia akan memindahkan F ke kampung halamannya di Medan, Sumatera Utara.

"Dari keluarga besar minta F sama saya dan adik-adiknya untuk pulang aja ke Medan, kita kumpul semua di kampung," kata R ditemui di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020).

R mengatakan, alasan utamanya memindahkan F dari Jakarta adalah agar putrinya itu bisa secepatnya melupakan Wawan.

Diketahui, F adalah remaja yang dicabuli Wawan sejak tiga tahun lalu.

Puncaknya, F dibawa kabur sebulan lalu usai dia melahirkan anak dari hubungan gelapnya dengan duda beranak tiga itu.

"Takutnya kan kalau cowoknya udah keluar penjara, dia datang lagi makanya mending dibawa ke Medan aja biar dia lupa. Tapi belum tahu juga kapan, yang penting F bisa pulang dulu ke saya," kata R.

Diketahui, saat ini Wawan telah meringkuk di tahana usai dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (21/8/2020).

Dia dibekuk atas laporan orangtua F yang menyebut anaknya diculik oleh duda beranak tiga itu sejak Rabu (29/7/2020) malam.

Saat malam hilangnya F, remaja putri itu pamit kepada orangtuanya untuk membeli makan dengan membawa sepeda motor Honda Vario.

Namun rupanya motor tersebut kemudian dibawa dan dijual Wawan untuk biaya mereka melarikan diri.

Tatapan Tak Berbalas Ibunda F Kepada Duda yang Bawa Kabur dan Cabuli Sang Anak hingga Hamil

Tingkah Duda 41 Tahun yang Bawa Kabur Bocah Tidak Merasa Bersalah, Ibu Korban Tak Sudi Lakukan Ini

Sudah Disterilisasi, Samsat Jakarta Timur kembali Buka Setelah Satu Polisi Meninggal karena Covid-19

Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak 3 itu dan berpindah-pindah tempat.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian

Dalam kasus ini penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved