Duda Bawa Kabur Anak Tetangga

Remaja yang Dibawa Kabur Duda Anak 3 Ulang Tahun Dua Hari Lagi, Ibunda Ingin Antar Kue dan Hadiah

Remaja yang dihamili dan dibawa kabur seorang duda anak 3 kini merasa trauma dengan ibu kandungnya berinisial R.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Konferensi pers penangkapan Wawan Gunawan (41), penculik dan pemerkosa F (14), di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). (Inset) Penampakan Wawan yang tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. 

"Jadi dia seperti ketakutan kayak trauma gitu lihat saya. Kalau untuk kekerasan ke dia saya enggak pernah, paling hanya sekedar mulut aja wajar namanya orangtua ke anak," klaim R.

Diberitakan sebelumnya, pelarian Wawan membawa kabur F akhirnya terhenti setelah dia dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di tempat persembunyiannya di kawasan Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat (21/8/2020) dini hari.

Ditangkapnya Wawan atas laporan orangtua F yang menyebut anaknya diculik oleh duda beranak tiga itu sejak Rabu (29/7/2020) malam.

Saat malam hilangnya F, remaja putri itu pamit kepada orangtuanya untuk membeli makan dengan membawa sepeda motor Honda Vario.

Kian Dekat dengan Rizky Billar, Lesty Kejora Utarakan Prinsip Hidupnya yang Tak Sembarangan

Namun rupanya motor tersebut kemudian dibawa dan dijual Wawan untuk biaya mereka melarikan diri.

Selama hampir sebulan, F dibawa kabur duda beranak 3 itu dan berpindah-pindah tempat.

Hal itu dilakukan untuk menghindari kejaran petugas kepolisian.

Sebelum membawa kabur F, Wawan juga tega menghamili remaja yang usianya sepantaran dengan anak bungsunya itu.

Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan  mengendarai motor orangtua F.

Ketahuan Jual Mobil Milik Majikan, Sopir di Sukoharjo Bunuh Satu Keluarga Demi Menghilangkan Jejak

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadaffi mengatakan, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun. 

Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban. 

Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.

(TribunJakarta/Kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved