Pembunuh Pengusaha Pelayaran Ditangkap
UPDATE Penembakan Bos Pelayaran, Rekam Jejak dan Latihan Menembak Sang Eksekutor Terungkap
Polisi mengungkap rekam jejak DM, eksekutor penembakan bos pelayaran Sugianto (51) di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
AJ mendapatkan senjata ini pada 2012 silam seharga Rp 20 juta.
Ia membelinya dari tersangka TH melalui perantara saudara SP.
TH dan SP turut menjadi tersangka kasus ini.
"Ketika saudara AJ membeli senjata Rp 20 juta itu dengan pelurunya ada sekitar 43 butir atau satu kotak," imbuh mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat ini.
Otak penembakan terhadap pengusaha pelayaran ini adalah NL. Perempuan berusia 34 tahun ini merupakan karyawati dari korban di PT Dwi Putra Tirtajaya.
Bergabung sejak 2012, NL bekerja di bagian administrasi keuangan. Ia biasa mengurus pajak perusahaan.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, NL mengaku sakit hati kepada korban sehingga nekat merencanakan aksi pembunuhan berencana.
"NL sering dimaki-maki dengan kata-kata tidak pantas. Selain itu, NL juga sering diajak bersetubuh oleh korban," kata Nana.
Ditambah lagi, korban pernah menuduh NL menggelapkan uang perusahaan.
"Uang yang seharusnya dibayarkan untuk bayar pajak tidak disetorkan," ujar Nana.
Bahkan, lanjut Nana, korban sempat mengancam melaporkan tersangka ke polisi.
"Ini yang membuat yang bersangkutan mengambil inisiatif membunuh korban," jelas dia.
Pada 20 Maret 2020, NL meminta suami sirinya berinisial R untuk membunuh korban. Namun permintaan itu ditolak.
NL kembali meminta bantuan R untuk menghabisi nyawa Sugianto pada 4 Agustus 2020. Kali ini, R mengiyakan permintaan NL.
Tersangka pun menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta agar R mencari pembunuh bayaran.
"NL mentrasnfer Rp 100 juta sebagai DP dari rekening miliknya kepada R pada 4 Agustus 2020," kata Nana.
Dua hari kemudian, NL memberikan Rp 100 juta lagi kepada AJ, orang yang menyiapkan senjata api.
"Setelah itu mulailah melakukan perencanaan pembunuhan, dilaksanakan 5 kali. Pertama di rumah NL pada 4 agustus, satu kali pada 5 agustus di Hotel Pakuwon, dan tiga kali di hotel Ciputra, Cibubur, pada 9-12 Agustus," terang Nana.
Pada akhirnya, pembunuhan dilakukan di Ruko Royal Gading Square pada 13 Agustus 2020.
Teriakan Joki
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan pengusaha pelayaran di Kelapa Gading, Selasa (25/8/2020).
Dalam rekonstruksi, terungkap bagaimana dua dari total 12 tersangka yang diamankan melakukan pengintaian serta eksekusi penembakan terhadap korban.
Satu pelaku yang dimaksud ialah DM yang merupakan eksekutor penembak korban, Sugianto (51).
Sementara satu pelaku lainnya ialah SY, joki yang memboncengi tersangka DM.
Pada adegan ke 28 A, terungkap bahwa DM dan SY sempat mengintai Sugianto pada saat kejadian Kamis (13/8/2020) siang lalu.
Mereka berdua mengintai dari sebuah warung yang berada di lokasi kejadian, Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah beberapa lama, tersangka SY lalu melihat korban keluar dari dalam ruko miliknya.
Saat itulah SY langsung memberitahukan DM bahwa target sudah terpantau.
"Itu dia orangnya keluar dari kantor!," kata SY kepada DM dalam rekonstruksi kasus di lokasi, Selasa (25/8/2020).
Berlanjut ke adegan ke 28 B, DM berniat memastikan dengan menghampiri korban yang keluar dari kantornya.
DM lalu menghampiri Sugianto dan berjalan ke arahnya sampai saling berpapasan.
Saat itulah, seperti diperagakan di adegan ke 28 C, DM langsung menembak korban dengan senjata yang dibawanya.
Rekonstruksi Diperagakan dalam 44 Adegan
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penembakan bos pelayaran di lokasi kejadian, Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).
Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi digelar dalam 44 adegan.
"Dari penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi 44 adegan. 44 adegan ini dibagi menjadi dua tahapan," kata Calvin di lokasi.
Tahapan pertama rekonstruksi terbagi ke dalam 36 adegan yang digelar di Polda Metro Jaya dan di Ruko Royal Gading Square.
36 adegan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana yang dilakukan 10 dari 12 orang tersangka.
"Tersangka 10 orang ini dibagi menjadi tiga peran. Peran pertama adalah mastermind, penggagas yang menginisiasi terjadinya pembunuhan berencana. Yaitu tersangka NL dan tersangka MM (suami siri NL)," ucap Calvin.
Peran-peran lainnya yang diperagakan dalam rekonstruksi ini adalah bagaimana para tersangka menyiapkan senjata api serta melakukan penembakan terhadap korban.
"Eksekutor ini ada dua orang, yang pertama adalah DM yang langsung melakukan eksekusi dengan menggunakan senjata api. Dan satu lagi tersangka SY yang sebagai joki," ucap Calvin.
Selain 36 adegan terkait proses pembunuhan berencana, polisi juga melengkapinya dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Inilah perolehan senpi, sehingga pengembangan kasus 340 pembunuhan berencana dan 338 diketahui ada kejadian lainnya, yaitu perolehan kepemilikan senjata api. Yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Calvin.