TERUNGKAP Henry Bunuh Satu keluarga Saat Jatuh Tempo Tagihan Hingga Jerit Histeris Kerabat di TKP
Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKOHARJO – Polisi mengungkap fakta baru kasus pembunuhan satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Terungkap, pelaku Henry Taryatmo (41) beraksi membunuh satu keluarga bertepatan dengan hari pembayaran jatuh tempo tagihan utang miliknya pada Rabu (19/8/2020).
Selain itu, polisi juga telah melepas garis polisi di tempat kejadian perkara pembunuhan saru keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Jerit tangis perwakilan keluarga korban terdengar saat akan memasuki rumah.
Dikutip dari TribunSolo.com, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mencopot langsung garis polisi itu sekira pukul 09.32 WIB.
Adapun acara penyerahan simbolis kunci rumah juga dilakukan pasca pencopotan garis polisi.
Keluarga korban kemudian dipersilahkan untuk membersihkan rumah korban.
"Silahkan untuk dibersihkan rumah ini," papar Yugo, Rabu (26/8/2020).
Saat masuk dalam rumah, ada perwakilan keluarga korban berjenis kelamin perempuan tidak kuat dan menangis.
Ia juga berteriak histeris sebelum akhirnya pingsan dan dibawa keluar rumah.

Poster Minta Hukuman Mati Bagi Pelaku
Pengacara keluarga korban, Suparno mengatakan kehadiran dirinya dan keluarga untuk menyaksikan pelepasan garis polisi di lokasi kejadian.
Adapun perwakilan keluarga yang hadir diantaranya ayah korban Harto Mulyono (80), kakak korban Marno, dan adik istri korban Tri Sutrisno.
"Benar ini ada pelepasan police line, kita nunggu dulu polisi datang," kata Suparno, Rabu (26/8/2020).
Selain perwakilan keluarga dan pengacara, warga juga turut menyaksikan pelepasan garis polisi.