Nasib Malang Bidan Pegawai Puskesmas 'Live' Sambil Bugil di Medsos Demi Uang, Polisi Ungkap Faktanya

Tak cuma sekali, AWN ternyata sudah tiga melakukan perbuatan tak senonohnya itu.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Kurniawati Hasjanah
Tribun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi 

"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.

Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.

"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.

Tak cuma belum mendapatkan uang, karena ulah nekatnya AWM yang kini masih berstatus saksi bisa berujung bui.

Kerjasama dengan Pacar Pukuli dan Patahkan Tangan Anak, Ibu Ini Dimarahi Polisi: Itu Darah Dagingmu!

Jika terbukti bersalah, bidan muda tersebut bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

Duh sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Kasus Serupa

Tanpa sepengetahuan orangtuanya, seorang gadis 14 tahun ketagihan jadi model bugil live show di grup pornografi berbayar setahun terakhir.

Keterlibatan ABG sebagai model panas tersebut dibongkar personel Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Terungkap, dalam kasus ini polisi berhasil menciduk 3 dari 4 pemuda Kapuk, Cengkareng, yang menjadi admin grup pornografi.

Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial P, DW dan RS.

Sementara pelaku lain berinisial BP masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru, mengatakan para tersangka membentuk grup pornografi di media sosial Line dengan 3 akun.

Bak Drama Sinetron, Penemu Bayi di Jatipulo Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri

"Ada tiga akun grup Line yang mereka gunakan untuk menjual jasa video seks online," kata Audie saat merilis kasus ini secara virtual pada Senin (10/8/2020).

Menurut Audie, para pelaku mencari para pelanggannya dari Twitter atau akun medsos lain seperti WhatsApp, Line dan sebagainya.

Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus grup pornografi, Senin (10/8/2020).
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus grup pornografi, Senin (10/8/2020). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved