Napi Lapas Riau Peras 3 Wanita

Pakai IPhone 7, Napi Lapas Riau Peras Tiga Perempuan dengan Video Call Sex

Pengawasan di Lapas Riau tampaknya tak berdaya menghadapi ulah Ibrahim Purba (26), tersangka tindak pidana pornografi dan UU ITE.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi saat menunujukkan barang bukti handphone IPhone 7 yang digunakan Ibrahim Purba (26) melakukan video call sex di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020). 

"Karena pelaku terus meminta uang akhirnya korban merasa tidak sanggup menuruti permintaan pelaku sehingga melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur," lanjut Arie.

Bocah 10 Tahun Nangis Lihat Ayah Ibu Bersimbah Darah, Tak Lama Kemudian Pisau Mendarat di Tubuhnya

Polisi Gadungan Peras Perempuan yang Dikenalnya via Facebook: Modus Sebar Video Porno

Pemprov DKI Larang Restoran dan Kafe Datangkan Artis Terkenal Hingga Pengunjung Tak Boleh Berdansa

Arie mengatakan laporan tersebut lalu ditindaklanjuti jajarannya hingga akhirnya mendapati keberadaan pelaku di Lapas Riau.

Jajarannya pun berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Riau lalu mengamankan Ibrahim.

"Pelaku kita jemput dari Lapas Riau untuk menjalani pemeriksaan. Sekarang statusnya sudah tersangka. Barang bukti yang kita amankan handphone IPhone 7, flashdisc berisikan video call sex," sambung dia.

Screen shoot percakapan saat Ibrahim meminta korban mengajak video call sex dan saat dia meminta korban mentransfer sejumlah uang.

Arie mengatakan Ibrahim kini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dikenakan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 27 ayat 1, juncto pasal 45 ayat 1, atau pasal 27 ayat 4, juncto pasal 45 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE," kata Arie.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved